Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta mengecam keras penerapan upaya paksa yang tidak proporsional, upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Pusat. Upaya paksa tersebut dilakukan kepada mahasiswa pengunjuk rasa di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Rabu 03/12/14. Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) ini merupakan aksi menolak kenaikan harga BBM dan juga sebagai bentuk aksi solidaritas mereka terhadap korban tewas unjuk rasa di Makasar.
Pasalnya penerapan upaya paksa tersebut melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hasil pantauan LBH Jakarta di lapangan, aparat Kepolisian Resor Jakarta Pusat melakukan pengejaran, pelemparan, penangkapan paksa, dan penganiayaan terhadap para mahasiswa.
Menurut Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, “tindakan Kepolisian tersebut jelas melanggar Pasal 24 Perkap No. 9 Tahun 2008 yang pada intinya bahwa dalam menerapkan upaya paksa, kepolisian harus menghindari hal-hal yang kontra produktif, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.”
“apalagi pada saat itu mahasiswa pengunjuk rasa terlihat telah menarik mundur peserta aksi, aparat kepolisian tetap menerapkan upaya paksa tersebut sehingga menimbulkan kondisi yang kontra produktif,” tambahnya.
Pada saat LBH Jakarta mendampingi para mahasiswa yang ditangkap paksa oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Pusat, Rabu malam, terlihat wajah para mahasiswa tersebut lebam, bahkan salah satu diantaranya harus dilarikan ke RSCM karena mengalami luka di kepala. hal tersebut memperlihatkan bahwa pada saat penangkapan penangkapan terjadi, beberapa mahasiswa tersebut sempat mengalami penganiyaan atau pemukulan. Satu mahasiswa asal Universitas Indonesia yang terlihat diseret-seret dan dipukuli oleh aparat kepolisian.
Mahasiswa yang tercatat ditangkap dan telah menjalani proses BAP di Polres Jakarta Pusat, yaitu BB (UI), H (Mercubuana), RL (UBK), ZH (UP), FA (Mercubuana), AP (IISIP), DR (UI) dan MI (UI).
Selain melanggar Perkapnya sendiri, tindakan kepolisian tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Romy Leo Rinaldo selaku Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan, “brutalitas kepolisian semacam itu tidak dapat ditolerir, Kapolri harus menindak tegas aparat kepolisian yang melanggar Perkap dan hukum pidana. Dan bila perlu mencopot jabatan Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Umar Surya Fana.”
LBH Jakarta berharap bahwa penerapan upaya paksa yang melawan hukum semacam ini tidak terulang kembali mengingat aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan harga BBM sangat mungkin terus dilakukan oleh mahasiswa, buruh, atau kelompok masyarakat sipil lainnya dikemudian hari.
Jakarta, 04 Desember 2014
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Contact Person: Alghiffari Aqsa 081280666410