Jakarta, LBH Jakarta— Sidang gugatan Claas Action Pedagang Stasiun se Jabodetabek (Perpustabek) kembali digelar pada tanggal 14 Oktober 2014. Sidang ini sendiri digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini belum memasuki tahap formal dan masih pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas persidangan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Pada sidang yang digelar pada hari selasa ini belum ada hal yang substansial yang dibahas oleh hakim. Hakim dalam hal ini masih memeriksa kelengkapan berkas-berkas kedua belah pihak baik penggugat dan pihak tergugat. Penggugat dalam kasus gugatan class action ini adalah kumpulan pedagang stasiun dan warga yang rumahnya berada dekat stasiun. Dalam pengajuan gugatan ini pihak pedagang dan warga dibantu oleh Pengacara LBH Jakarta. Sedangkan yang menjadi pihak tergugat dalam kasus ini adalah Negara Indonesia, diwakili oleh Presiden RI, Menteri BUMN RI, Menteri Perhubungan RI, dan PT. KAI.
Proses sidang ini sendiri dihadiri oleh para wakil kelas dari penggugat Class Action ini yaitu para penggugat dari pedagang Stasiun se Jabodetabek. Dimana mereka mengaharapkan keadilan akan terwujud bagi mereka pada saat hakim memutuskan hasil dari kasus ini. Mereka sendiri mengharap proses persidangan ini berjalan cepat dan berlangsung adil sampai nantinya pada saat putusan sidang dibacakan oleh hakim.
Sidang ini sendiri Dipimpin oleh tiga orang hakim, dimana Hakim Ketua adalah Anas Mustaqim, S.H. dan hakim anggota adalah Ibnu Basuki Widodo S.H., M.H. dan Sinung Hermawan , S.H., M.H.sedangkan yang menjadi panitera dalam sidang ini adalah Yetti, S.H. Berdasarkan pada arahan hakim pada saat persidangan maka proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah proses mediasi. Hakim dalam memimpin persidangan wajib terlebih dahulu menawarkan proses mediasi kepada para pihak, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak setelah prose mediasi maka kasus ini tidak dilanjutkan dan hakim memberikan keputusan dan penetapan berdasarkan hasil dari proses mediasi, tetapi apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan setelah proses mediasi maka sidang akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya. Para pihak pun saat ini sedang menentukan mediator yang akan menentukan proses mediasi nantinya dan apabila para pihak tidak memilih maka nantinya hakim akan memilihkan mediator dari daftar yang ada di pengadilan. (Ivan H. Bakhtiar)