RILIS PERS
Masalah pelanggaran hak-hak pekerja di Indonesia setiap tahun selalu terjadi, bentuk pelanggaran yang acap kali terjadi mengenai upah layak, PHK Sepihak, penyimpangan PKWT, dan praktik Outsourcing. Hal ini diperparah dengan ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih, lemahnya penegakan hukum, dan korupnya pejabat ketenagakerjaan.
Kerap ditemukan kasus-kasus pelanggaran hak pekerja yang begitu parah dan telah berlangsung begitu lama, sehingga sulit untuk dipulihkan. Dalam kasus lainnya, langkah yang diambil para buruh justru menjadi kontra produktif dengan tujuan perjuangan haknya, dan meninggalkan para buruh dalam penderitaan yang berkelanjutan. Ada pula kasus dimana para buruh dimanipulasi baik oleh pengusaha, pejabat ketenagakerjaan, maupun pengadilan, atas kasus pelanggaran yang menimpanya. Situasi demikian menunjukan fakta tidak efektifnya sistem keadilan bagi buruh yang terlanggar haknya.
LBH Jakarta setiap tahunnya menerima banyak pengaduan dari para buruh yang terlanggar haknya. Di tahun 2013 saja, kami menerima sebanyak 205 Pengaduan Kasus yang melibatkan 15.732 Buruh. Sementara satu tahun sebelumnya, kami menerima 74 Kasus yang melibatkan 7.493 Buruh.
Atas sejumlah fakta yang telah diuraikan di atas, kami LBH Jakarta berinisiatif untuk melakukan suatu pendidikan dan pelatihan yang dinamakan dengan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) Buruh. Kalabahu Buruh di tahun 2014 merupakan penyelenggaraan untuk pertama kali yang bertemakan “Memperkuat Gerakan Buruh Demi Terwujudnya Keadilan dan Kesejahteraan Sosial”.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya KALABAHU Buruh ini adalah buruh mendapatkan pemahaman tentang nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia, memberikan pengetahuan tentang standar HAM Nasional dan Internasional terkhusus tentang hak-hak perburuhan, dan memberikan keterampilan dan kecakapan untuk memperjuangkan dan mengadvokasi hak dan kepentingan buruh.