Jakarta (27/5), Tak terasa persidangan Gugatan Warga Negara Menolak Swastanisasi Air Jakarta sudah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut harus dimulai pada pukul 13.00 WIB karena harus menunggu semua pihak yang bersengketa hadir pada persidangan. Dua hakim anggota yang seharusnya memeriksa perkara tersebut harus digantikan oleh dua hakim anggota yang lain dikarenakan dua hakim anggota yang seharusnya tersebut sedang mengambil cuti.
Pada kesempatan kemarin (26/5), giliran kesempatan Turut Tergugat II (Aetra) yang menghadirkan saksi fakta setelah sebelumnya (6/5 dan 13/5) Turut Tergugat I (Palyja) yang menghadirkan saksi fakta. Pada kesempatan tersebut, saksi yang dihadirkan oleh Aetra adalah 2 orang warga yang merupakan pelanggan Aetra yang berasal dari Kalibaru Barat 2 yaitu Bapak Muhammad Najib Rasyid dan Bapak Mansur Yetni Kramat Jati Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kedua saksi yang diajukan oleh Aetra harus diperiksa secara terpisah dimana yang mendapatkan kesempatan pertama dalam pemeriksaan saksi tersebut adalah Bapak Muhammad Najib Rasyid dan Bapak Mansur Yetni diminta oleh Majelis Hakim untuk di luar ruangan persidangan terlebih dahulu untuk menunggu pemeriksaan Bapak Rasyid selesai karena keduanya akan memberikan keterangan yang sama seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Aetra kepada Majelis Hakim.
Bapak Rasyid yang diperiksa lebih dahulu dari Bapak Mansur menjelaskan kepada muka persidangan bahwa sebelum menjadi pelanggan Aetra, beliau adalah pelanggan dari PDAM. Dia sendiri tidak mengingat pastinya kapan PDAM berubah menjadi Aetra, namun itu diketahuinya dari rekening pembayaran air dan pernah juga dia mendengar hal tersebut dari media televisi. Walaupun sebagai pelanggan Aetra, Bapak Rasyid juga tetap membeli air isi ulang dan mengkonsumsi sebanyak 10-15 galon setiap bulannya. Ia juga pernah komplain kepada Aetra karena air mati, dimana setelah dia komplain baru diketahui bahwa air mati karena listrik juga mati.
Tidak jauh berbeda dengan Bapak Rasyid, Pak Mansur juga merupakan pelanggan PDAM sebelum akhirnya menjadi pelanggan Aetra. Dia berlangganan air sejak tahun 1992 sampai PDAM, dimana ia mengatakan saat itu PDAM berubah menjadi TPJ dan sekarang menjadi Aetra, namun beliau tidak mengetahui pasti tahun perubahan tiap perusahaan tersebut. Pak Mansur mengatakan bahwa tarif air Aetra masih merupakan tarif yang wajar dan terjangkau dimana tiap bulannya rata-rata Pak Mansur membayar air langganan Aetra sebesar Rp. 150.000,00 – Rp. 200.000,00 dengan jumlah anggota keluarga ada 10 orang. Pak Mansur juga masih menggunakan air galon untuk konsumsi air minum keluarga, yang setiap bulannya rata-rata menghabiskan 10 galon air merek Oasis dengan harga per galonnya Rp. 8.750,00.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut memakan waktu kurang lebih 1 jam dimana keduanya terlebih dahulu disumpah menurut agamanya yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Pada akhir persidangan, disepakati bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Tergugat VII (PDAM Jaya).