Tuntut Keadilan, Orang Tua Eric Lapor Divisi Propam dan Bareskrim Mabes Polri
Terjadi lagi, meninggalnya tahanan di dalam sel. Kali ini Eric Cristian Soemantri yang tubuhnya ditemukan menggantung di kamar mandi sel tahanan blok 7 C Polres Metro Tangerang pada Kamis 6 Maret 2014. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian tersebut ke LBH Jakarta karena terdapat kejanggalan-kejanggalan seputar kematian Eric.
Kamis, 24 April 2014, didampingi LBH Jakarta, Ria Masria selaku ibunda Eric mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Laporan ke Mabes Polri ini adalah rangkaian usaha pihak keluarga untuk mencari keadilan atas kematian Eric. Sebelumnya mereka telah mendatangi Komnas HAM dan Kompolnas, meski hingga sekarang mereka belum mendapatkan titik terang penyebab kematian Eric namun mereka tak patah arang untuk mengadu ke lembaga-lembaga negara demi mencari keadilan.
Tepat pukul 13.10 WIB Ibunda Eric datang ke Divisi Propam Mabes Polri. Di depan petugas ia menceritakan bagaimana di bagian punggung jenazah anaknya terdapat luka lebam berwarna biru, bibir pecah dan luka biru melingkar di bagian dada atas. Ia pun menceritakan sikap pihak Polres Tangerang yang terkesan menutupi penyebab kematian anaknya. Meski di media massa Kapolres Tangerang berulang kali menyatakan telah melakukan otopsi terhadap jenazah tapi faktanya hasil otopsi tidak pernah diberitahukan pada pihak keluarga.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab kematian Eric karena ada kelalaian dari petugas jaga. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak keluarga, bahwa pada jam-jam Eric diduga gantung diri petugas sedang tertidur. Selain itu, keberadaan kain sarung di dalam tahanan juga membuktikan ada hal yang tidak beres, padahal sarung tidak diperbolehkan ada di dalam sel.
Setelah sekitar satu jam, akhirnya laporan tersebut selesai diproses dan ia diberikan Surat Pengaduan laporan No. SPSP2/1417 /IV/2014/TAUD.
Selesai dari Propam, Ibunda Eric melanjutkan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Di depan penyidik, Ibuda Eric menuntut dilakukan penyelidikan terhadap kematian anaknya. Hal tersebut karena ia yakin anaknya meninggal dunia bukan karena gantung diri, tapi ada penyebab lain. Ia pun menegaskan agar Bareskrim Polri dapat mencari dan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menyebabkan anaknya meninggal.
Ibunda Eric menjelaskan kejanggalan seputar kematian anaknya. Dalam sel tahanan Eric ada 7 tujuh tahanan lain, seharusnya jika Eric menjebol Plafon kamar mandi, yang digunakan untuk mengikatkan sarung, ada teman sekamarnya yang mendengar tapi faktanya tidak ada orang yang tahu. Selain itu, secara logika plafon kamar mandi tingginya tidak dapat dijangkau oleh orang setinggi Eric tanpa menggunakan tangga, tapi faktanya kain sarung yang menggantung diri Eric bisa terikat di atas plafon. Ia pun mempertanyanyakan bagaimana itu bisa terjadi.
Hal lain yang diceritakan adalah bekas ikatan simpul kain yang digunakan menggantung diri ada di leher bagian depan, seharusnya jika Eric bunuh diri maka simpul ada di bagian belakang.
Setelah sekitar 2 jam menguraikan fakta-fakta seputar kematian anaknya, akhirnya penyidik memberikan tanda bukti lapor No. TBL/224/IV/2014/Bareskrim. Dalam surat tanda bukti lapor Bareskrim menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo. Pasal 351 Jo. Pasal 338 KUHP.