Rabu, 23 April 2014 Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satuan Tugas (SATGAS) Outsourcing BUMN dan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBER BUMN). Adapun agenda RDPU pada siang itu adalah mendengarkan Pejelasan dari Ketua Satuan Tugas mengenai penyelesaian permasalahan Outsourcing di BUMN.
Dalam RDPU tersebut, terungkap bahwa kinerja SATGAS ini belum maksimal dan berjalan lambat. Pasalnya, hingga saat ini SATGAS masih melakukan tahapan verfikasi dan masih tersisa 4 (empat) perusahaan BUMN yang belum di verifikasi dari 21 Perusahaan BUMN yang akan diverifikasi. Seharusnya tahapan verifikasi ini sudah selesai pada 12 April 2014 yang lalu.
Ais selaku koordinator GEBER BUMN mengungkapkan, bahwa selama SATGAS melakukan rapat-rapat GEBER BUMN dan/atau SP/SB outsourcing tak diundang dan dimintai keterangannya seputar masalah-masalah outsourcing yang ada di Perusahaan BUMN tempat mereka bekerja. Hingga saat ini pun perusahaan BUMN se-Indonesia masih melakukan praktik PHK dan tidak memenuhi hak-hak normatif para pekerja outsourcing, tambahnya. Oleh karena itu GEBER BUMN mendesak kepada SATGAS untuk melakukan eksekusi terhadap Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI, menjalankan Kesimpulan Rapat Kerja anatar Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara BUMN, melibatkan GEBER BUMN dalam setiap rapat-rapat SATGAS secara penuh dan mendesak DPR RI untuk mengajuka interpelasi apabila permasalahan ini tak tuntas, tegasnya.
Saya menilai perlu ada rapat konsultasi dengan Badan Periksaan Keuangan (BPK) RI untuk membahas audit kinerja khusus dalam konteks ketenagakerjaan di lingkungan BUMN, ujar Poempida yang merupakan anggota rapat dari Fraksi Partai Golkar. Ia mensinyalir ada praktik-praktik Outsourcing di BUMN yang telah menyimpang, tambahnya.
Seharusnya SATGAS ini menyelesaikan masalah outsourcing di lingkungan BUMN tdak hanya di 21 perusahaan BUMN, tetapi diseluruh BUMN se-Indonesia, ujar Indra. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS ini menambahkan, SATGAS ini harus melibatkan GEBER BUMN secara penuh dalam rapat-rapat SATGAS. Indra pun menyoroti lambannya kinerja SATGAS, yang dimana hingga saat ini masih pada tahap verifikasi.
Indra pun menekankan bahwa SATGAS ini dibentuk sebagai tim eksekutorial hasil rekomendasi Panja OS dan Kesimpulan hasil Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans dan Meneg BUMN tertanggal 04 Maret 2014. Dia sangat menyangkan SATGAS ini bertindak sebagai tim monitoring semata.
SATGAS ini tidak serius baik itu pihak Kemenakertrans dan Kemeneg BUMN tidak berbuat sebagaimana hasil rekomendasi dan Rapat Kerja bersama tanggal 04 maret 2014, ujar Ribka Tjiptaning.
Rapat Dengar Pendapat yang kurang lebih berjalan selama 2,5 jam ini menghasilkan lima buah butir kesimpulan, adapun kelima butir kesimpulan rapat sebagai berikut:
- Komisi IX DPR RI mendesak SATGAS OS BUMN untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebagaian pekerjaan dan perjanjian OS dengan melaksanakan kesimpulan RAKER Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans RI dan Menteri BUMN RI, tanggal 04 maret 2014;
- Komisi IX DPRI RI mendesak Menakertrans RI dan Menteri BUMN memberikan kewenangan SATGAS OS BUMN untuk dapat mengeksekusi kesimpulan RAKER 04 Maret 2014 sesuai target waktu verifikasi (12 Maret 2014 – 12 April 2014) dan seluruh permasalahan OS telah diselesaikan (12 April – 12 Mei 2014);
- Komisi IX DPR RI akan melaksanakan Rapat Konsultasi dengan BPK untuk membahas audit kinerja khusus dalam konteks ketenagakerjaan di lingkungan BUMN;
- Komisi IX DPR RI meminta SATGAS OS BUMN melibatkan SP OS BUMN (GEBER BUMN) dan/atau SP di perusahaan masing-masing dalam setiap proses penyelesaian masalah OS;
- Komisi IX DPR RI meminta Kemenakertrans RI dan Menteri BUMN RI untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan dan Direksi BUMN, Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk menghentikan proses PHK pekerja OS dengan alasan apapun. (Fauzi)