PRESS RELEASE
No : 477 /SK/LBH/IV/2014
Keluarnya surat pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT. KAI tertanggal 01 April 2014 mengancam batalnya pemilu 2014, hampir sebanyak 1604 pemilih di RW. 011 dalam pemilihan legislatif tanggal 09 April 2014 akan terancam hilangnya hak pilih mereka. Di dalam isi surat pengosongan lahan tersebut, PT. KAI mengklaim lahan tersebut miliknya dan memaksa warga pada tanggal 01 April 2014 pukul 00.00 Wib untuk tidak menempati lahan tersebut lagi . Bahwa disamping lahan warga RW. 011, PT. KAI juga mengklaim lahan warga RW. 07 dan RW. 012 seluas sekitar 2 (dua) hektar adalah lahan miliknya yang saat ini telah ditempati oleh 10.000 jiwa.
Seluruh warga RW. 011 menyesali rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh PT. KAI., Jika PT. KAI melakukan penggusuran, maka sekitar 10000 jiwa kehilangan tempat tinggalnya, warga terancam kehilangan pekerjaan karena harus pindah tempat tinggal, dan anak-anak juga akan kehilangan hak atas pendidikan karena sekolah juga masuk dalam tanah yang diklaim oleh PT. KAI. Di RW.12 terdapat 1 Sekolah Dasar Islam “Al-Amin”, 1 Sekolah Dasar Swasta “Sinar Solor”, dan 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Teratai. Warga menilai dengan hilangnya rumah mereka, banyak warga yang nantinya akan kehilangan Hak atas tempat tinggal, terampasnya Hak atas Pekerjaan dan banyaknya anak-anak mereka kemudian terpaksa harus putus sekolah dan pelanggaran hak tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM Berat.
Warga menilai keluarnya surat pengosongan lahan tersebut melanggar hukum, warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya sendiri tanpa ada penjelasan dan dasar hukum yang jelas oleh PT. KAI dikarenakan sampai pada saat ini PT. KAI tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut. Sehingga tindakan PT. KAI tersebut jelas telah melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 amandemen Kedua Jo. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi : “Setiap orang berhak memiliki hak pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun dan secara melawan hukum.” Bahwa disamping hal tersebut, warga telah selama lebih dari 50 tahun telah menempati lahan tersebut dengan itikad baik secara terus menerus dan tidak pernah ada klaim oleh pihak manapun atas penguasaan lahan tersebut oleh warga, sehingga secara hukum warga merupakan penduduk yang sah dan bukanlah penghuni liar.
Bahwa keluarnya surat pengosongan lahan tersebut juga dinilai mengancam hilangnya hak pilih warga pada saat pemilihan umum legislatif nanti, PT. KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak menunjukkan sikap yang melindungi dan menghormati hak konstitusi Warga Negara untuk memilih para calon wakil rakyat 09 April 2014 nanti, hampir sebanyak 1000 suara pemilih akan terancam hilang dan hal tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap demokrasi. Untuk itu warga mendesak PT. KAI untuk mencabut surat pengosongan lahan tersebut, dan apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh PT. KAI maka warga RW. 011 Kp. Muara Bahari, Kel. Tj. Priok tidak akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 09 April 2014 nanti. Karena untuk apa memilih jika hak asasi sebagai warga negara direnggut. Pemilu hanya dijadikan rutinitas 5 tahun sekali namun tidak membawa manfaat langsung bagi warga negara, setidaknya pemenuhan dan perlindungan hak atas perumahan.
Bahwa dengan demikian atas tindakan PT KAI tersebut, warga RW. 011 Kampung Muara Bahari Tj. Priok menuntut :
- Menolak penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PT. KAI (Persero) tidak hanya di RW. 011 akan tetapi juga di RW 07 & RW 012 Kampung Muara Bahari
- Menolak klaim sertifikat hak pakai yang dimiliki PT. KAI atas tanah warga kampung muara bahari
Jakarta, 07 April 2014
Hormat Kami
Warga RW. 011 Kp. Muara Bahari Tj. Priok
Contact Person : Bapak. Didin Ketua RW. 011 (0821228277152)