Dalam Negara Hukum modern keberadaan Kejaksaan atau lembaga penuntutan umum merupakan bagian dari pembagian keseimbangan kekuasaan dalam institusi peradilan. Ia merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam hal penuntutan. Ia mewakili kepentingan Negara sekaligus publik, karena dalam proses peradilan pidana, ia dianggap sebagai representasi atau kehadiran Negara dalam menuntut seseorang atau warga yang dianggap melanggar hukum pidana yang diasumsikan telah mencederai kepentingan publik.
Kejaksaan modern sendiri pada mulanya lahir di Paris, Perancis. Kelahirannya tidak terlepas dari peran Kaisar Napoleon Bonaparte yang menanamkan pengaruh besar pembaharuan hukum modern Eropa kontinental pada saat itu, termasuk membuat Code Civil des Francais. Pasca jatuhnya kekuasaan Napoleon Bonaparte, Code tersebut untuk beberapa waktu kemudian tetap berlaku di negara-negara yang dikuasainya, misalnya di Luxembourg dan Belgia. Di Belanda, KUHAP Napoleon (Code d’instruction Criminelle) terus berlaku hingga 18382 dan diadopsi juga dalam sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda di Indonesia.
Selengkapnya, UNDUH gratis di sini.