Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 Mulyadi, Suwarno dan Untung ditangkap secara paksa oleh Anggota Kepolisian dari Polda Jawa Timur dengan cara menghadang mobil yang mereka tumpangi dan langsung menggiring mereka untuk masuk ke mobil polisi.
Penangkapan Sewenang-wenang:
Menurut Informasi yang kami dapatkan, Anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya tidak menunjukkan surat tugas serta tidak memberikan kepada ketiganya surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas, alasan penangkapan dan uraian singkat dugaan tindak pidana serta kemana mereka akan dibawa. Kami menilai tindakan tersebut merupakan tindakan perampasan kemerdekaan atau pengekangan kebebasan yang melanggar HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP, Pasal 34 UU HAM dan Pasal 17 Perkap 8/2009.
Penetapan Tersangka tidak sah:
Selain itu Mulyadi, Suwarno dan Untung sebelum ditangkap secara paksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan berita bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau 15 No. UU No. 1/1946, ketiganya mengetahui bahwa mereka sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Januari 2023 berdasarkan Surat Panggilan sebagai tersangka. Menurut informasi yang koalisi temukan. Sebelum Penetapan tersangka tersebut ketiganya tidak pernah memberikan keterangan terlebih dahulu sebagai calon tersangka atau saksi, ketiganya pernah dipanggil tapi panggilan yang mereka terima tidak patut, layak dan wajar karena panggilan baru mereka terima setelah jadwal pemeriksaan di dalam surat lewat waktu. Selain itu mereka tidak pernah mengetahui secara jelas mengenai tuduhan serta alat bukti dalam kasus yang dituduhkan kepada ketiganya, karena itu Koalisi menilai Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 dan tidak sah.
Mulyadi, Suwarno dan Untung adalah Pembela HAM:
Pemidanaan terhadap ketiganya jelas merupakan praktik pembungkaman terhadap Pembela HAM, karena faktanya tuduhan kepada mereka tidak berdiri sendiri melainkan karena aktivitas mereka mempertahankan dan memperjuangkan hak mereka atas sumber-sumber agraria yang sedang berkonflik dengan PT. Bumi Sari sejak 100 Tahun yang lalu. pola pembungkaman seperti ini jamak terjadi dan menimpa Pembela HAM, untuk itu Pemerintah seharusnya mengambil langkah perlindungan sebagaimana Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 100 UU HAM, Pasal 1 Deklarasi PBB Tentang Pembela HAM.
Praperadilan sedang berjalan:
sebelum ditangkap secara paksa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Pada tanggal 30 Januari 2023 ketiganya sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dengan Penetapan Tersangka yang diduga dilakukan secara serampangan dan sewenang-wenang oleh Polda Jawa Timur, Harusnya ketika Penyidikan terhadap ketiganya dapat dihentikan sementara waktu, sampai menunggu Persidangan Praperadilan diputus oleh Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkaranya.
Berdasarkan hal diatas kami mendesak:
-
Kepala Kepolisian RI memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan (SP3) dan membebaskan ketiganya tanpa syarat;
-
Kepala Kepolisian RI karena Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur memulihkan hak ketiganya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
-
Kepala Kepolisian RI memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa seluruh Anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang terlibat dalam penangkapan dan harus menjangkau pertanggungjawaban atasan;
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan Perlindungan kepada ketiganya sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI No. 5/2015;
-
Untuk mencegah keberulangan Pembungkaman Pembela HAM Presiden dan DPR RI harus segera membuat Rancangan Undang-undang Tentang Anti-SLAPP dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) dan seluas-luasnya.
Jakarta, 8 Februari 2023
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan