Audiensi 16 September 2022
Terhitung sejak 3 September 2022 lalu mulai terjadi kembali pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda, di mana hal ini terbukti dengan hasil pendokumentasian warga dengan adanya lantai selasar rumah warga yang kembali menghitam akibat debu batubara. Merespon situasi tersebut, F-MRM bersama-sama dengan LBH Jakarta meminta tindak lanjut atas aduan masyarakat yang dilakukan secara langsung kepada Kepala Sudin Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, melalui agenda Audiensi yang dilakukan pada 16 September lalu di Kantor Dinas LH Provinsi DKI Jakarta.
4 Poin Tuntutan F-MRM dan LBH Jakarta
Adapun agenda pada audiensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Tindak lanjut atas terjadi lagi pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda sejak 3 September 2022; dan
- Evaluasi pengosongan batubara serta kargo lainnya pada Stockpile PT KCN.
dengan 4 poin tuntutan dari F-MRM dan LBH Jakarta sebagai berikut:
- Laporan hasil pengukuran kualitas udara di wilayah Rusunawa Marunda;
- Hasil verifikasi lapangan terkait pencemaran yang kembali terjadi di Wilayah Marunda sejak 3 September 2022;
- Penjelasan atas statement/pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa debu pencemaran yang dihasilkan dari cerobong tidak membahayakan dan area di sekitar Marunda Jakarta Utara disebut tidak mungkin bersih dari pencemaran debu batu bara;
- Evaluasi atas penerapan sanksi administratif PT PBI melalui SK Nomor 14/2022 dan PT HSD melalui SK Nomor 13/2022 tertanggal 5 April 2022 lalu.
4 Catatan Hasil Audiensi
Selanjutnya, beberapa catatan yang dapat dirangkum sebagai hasil dari audiensi tersebut, LBH Jakarta mencatat:
Pertama, bahwa telah dilakukan pemantauan kualitas udara ambien oleh DLH Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3-14 November 2022 di wilayah PT KCN (terhitung akumulasi selama 11 hari), sedangkan pada wilayah Rusunawa Marunda dilakukan pemantauan kualitas udara sejak 3-12 Desember 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Wilayah PT KCN: ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) didominasi kategori “sedang”;
- Wilayah Rusunawa Marunda: ISPU didominasi dengan kategori “sedang” dan “baik”.
Menanggapi hal tersebut, kami menilai bahwa selama ini fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di wilayah Marunda tidak berjalan dengan baik dan optimal. Selain itu yang menjadi catatan pentingnya adalah bahwa hasil pemantauan tersebut menjadi tidak utuh dan menyeluruh, sehingga data yang disajikan pun tidak menjawab kebutuhan atas pencemaran yang terjadi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pencemaran “babak baru” telah terjadi sejak 3 September 2022, namun pemantauan hanya dilakukan selama 9-11 hari saja, sehingga dapat diragukan hasil tersebut karena pada faktanya di lapangan masih adanya debu batubara yang hinggap di selasar rumah warga.
Lebih lanjut, DLH Provinsi DKI Jakarta pun mengakui bahwa masih sangat terbatasnya alat pemantauan kualitas udara ambien di wilayah DKI Jakarta. Faktanya bahwa fix station alat pemantauan hanya ada 1 di wilayah Jakarta Utara, yaitu di Kelapa Gading, sehingga alat yang digunakan di wilayah KCN dan Rusunawa Marunda adalah mobile station. Hal ini tentu menjadi catatan buruk bagi pemerintah pusat maupun provinsi atas buruknya kualitas pemantauan baku mutu udara ambien di DKI Jakarta.
Kedua, telah dilakukan proses pemeriksaan atau verifikasi lapangan oleh Sudin LH Jakarta Utara dengan melakukan uji cerobong kepada 5 perusahaan yang memiliki cerobong asap di sekitar wilayah Marunda. Hasilnya, disampaikan bahwa kesemuanya telah memenuhi baku mutu, dan update-nya hingga saat ini adalah pihak Sudin LH Jakarta Utara masih menunggu penjadwalan pengukuran cerobong yang tersisa 3 lagi laporannya.
Menanggapi hal tersebut kami menilai bahwa hingga hari ini, baik Dinas LH Provinsi DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak belajar dari pengalaman pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT KCN sebelumnya. Terlihat dengan masih buruknya pendataan serta pemberian informasi secara transparan kepada warga yang terdampak, karena selama ini, aduan harus datang dari warga terlebih dahulu dan baru akan ditindaklanjuti. Lebih lanjut, selama prosesnya pun tidak ada hasil maupun data yang diberikan kepada warga. Hal ini tentu telah melanggar hak atas informasi terjadi karena baik penanggung jawab kegiatan/usaha maupun pejabat pemerintahan gagal menginformasikan sesegera mungkin mengenai pencemaran udara yang terjadi.
Ketiga, dilansir pada beberapa media yang mengutip pernyataan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan pada pokoknya: “Karena kawasan industri, tidak mungkin bersih 100% dari batubara”, “kualitas sudah berkurang”, “uji emisi di lokasi hasilnya cenderung bagus”, “telah menginvestigasi 4 perusahaan, hasilnya masih di bawah baku mutu.”
Pada pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta, F-MRM menekankan bahwa harusnya ada fungsi pengawasan yang berjalan, terlebih pasca penjatuhan sanksi pencabutan izin lingkungan terhadap PT KCN, DLH harusnya melakukan pengecekan, pengawasan serta mengevaluasi perusahaan-perusahaan lain yang berada di wilayah Marunda yang berpotensi sebagai pelaku pencemar lingkungan. LBH Jakarta pun menilai penting untuk adanya keterbukaan informasi dan pendataan yang disampaikan kepada masyarakat atas tindakan pencemaran lingkungan yang terjadi, sehingga titik beratnya ada pada bagaimana pemerintah berperan aktif untuk memenuhi serta melindungi hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keempat, menjawab kebutuhan atas agenda kedua terkait evaluasi pengosongan batubara serta kargo lainnya pada Stockpile PT KCN, disampaikan bahwa sisa kargo batubara tertanggal 14 Desember 2022 adalah sebesar 51.105,40 ton sedangkan kargo pasir sudah habis. Pada poin evaluasi ini, menjawab kebutuhan PT KCN untuk perpanjangan proses pengosongan pada stockpile hingga 31 Januari 2023 mendatang, kami menekankan komitmen tersebut dijalankan oleh PT KCN sebagaimana ketentuannya pun sudah diatur dengan jelas melalui perpanjangan SOP bersama antara DLH Provinsi DKI Jakarta, Sudin LH Jakarta Utara, KOP Tanjung Priok dan KSOP Marunda tertanggal 31 Oktober 2022 lalu.
4 Poin Berita Acara Hasil Audiensi
Dengan demikian, hasil dari pertemuan antara F-MRM, LBH Jakarta, Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Sudin LH Jakarta Utara, KSOP Marunda, PT KCN dan lainnya dituangkan dalam berita acara yang pada pokoknya mencakup 4 hal sebagai berikut:
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara akan menyampaikan data-data berikut kepada Forum Masyarakat Rusun Marunda melalui LBH Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022, antara lain:
- Menyampaikan hasil pengukuran emisi cerobong kegiatan usaha di sekitar Marunda;
- Menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara ambien di PT. KCN dan Rusun Marunda beserta penjelasannya;
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta siap memberikan penjelasan terhadap hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada angka;
- Perkembangan hasil penaatan Sanksi Administratif untuk PT. PBI dan PT. HSD akan disampaikan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 22 Desember 2022; dan
- Sisa stockpile di PT. KCN per tanggal 15 Desember 2022 adalah 51.105,40 ton batubara dan untuk pasir sudah habis, proses pengosongan stockpile batubara tetap berjalan sesuai SOP.
Hormat Kami,
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829)
- Didi Suwandi (0878 8084 9472)
- Cecep Supriyadi (0858 8119 3585)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.