Selasa, 23 Agustus 2022, Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menyerahkan Surat Peringatan 2 (SP2) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. SP2 ini diberikan sebagai dampak dari tidak maksimalnya pelaksanaan rekomendasi pada Surat Peringatan 1 (SP1) yang telah diberikan pada 22 April 2022 silam. KOPAJA mengangkat 9 Permasalahan krusial dan mendesak di DKI Jakarta yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, mengingat 9 permasalahan tersebut memberikan dampak besar bagi kelayakan hidup warga di DKI Jakarta. Selain itu, sebagian diantara permasalahan-permasalahan tersebut juga merupakan janji politik Anies Baswedan saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 silam.
Rekomendasi 9 Permasalahan DKI Jakarta yang tidak dijalankan adalah:
- Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN)
- Belum adanya penambahan stasiun pemantauan kualitas udara di DKI Jakarta. Pada awal Agustus 2022, hal ini masih dalam tahap baru di rencanakan;
- Belum maksimalnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketaatan setiap orang terhadap aturan pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta;
- Belum dipublikasikannya hasil pengawasan dan penegakan hukum terkait pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta dalam laman yang mudah diakses oleh masyarakat luas;
- Minimnya pelibatan partispasi publik dalam upaya inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar dan melibatkan partisipasi publik;
- Belum adanya Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara ini juga minim partisipasi publik.
- Belum adanya koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk memperketat sumber pencemar udara di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang emisinya mempengaruhi kualitas udara Jakarta secara signifikan.
- Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menghentikan praktik swastanisasi air Jakarta dan tidak juga melakukan pengembalian pengelolaan air kepada publik sebagaimana mandat konstitusi
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuka informasi seluas-luasnya terkait proses transisi/remunisipalisasi pengelolaan air;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya terkait proses transisi/remunisipalisasi pengelolaan air;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menjamin pelayanan pemberian akses air bersih kepada warga selama proses transisi tidak terbengkalai;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuat regulasi khusus berdasarkan keterbukaan informasi dan partisipasi yang luas, demi menjamin proses transisi/remunisipalisasi pengelolaan air dapat terwujud dan menjamin tidak ada upaya melanjutkan swastanisasi air di DKI Jakarta;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan upaya pemulihan sumber-sumber air permukaan, termasuk 13 sungai di Jakarta, dari ancaman pencemaran sampah dan limbah.
- Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan peningkatan efektivitas ruang terbuka hijau, proses drainase air yang baik, meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai dengan Daya Dukung Lingkungan (DDL) dan pertimbangan penurunan muka tanah yang terjadi secara terus-menerus;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menghentikan betonisasi berkedok normalisasi sungai dan kali di DKI Jakarta;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuat sistem penanggulangan banjir yang berorientasi pada upaya meminimalisir korban dan pemulihan hak korban;
- Perhitungan Daya Dukung Lingkungan (DDL) belum dijadikan dasar dalam membuat Rencana Tata Ruang yang konkrit dan dapat di implementasikan;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuat Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Berbasis Komunitas (RPRBBK) yang bertujuan untuk mewadahi perumusan solusi penanggulangan banjir secara kolaboratif antar warga terdampak dan pemerintah, secara bersama dan berimbang. Solusi dan suara akar rumput tidak dikesampingkan lagi. Rencana ini terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membentuk Gugus Tugas Komunitas Pengelola Risiko Banjir untuk melibatkan masyarakat secara terstruktur dan terorganisir pada penyelenggaraan RPRBBK.
- Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Ranperda Bantuan Hukum DKI Jakarta agar dapat disahkan pada tahun 2023;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan bahwa Perda Bankum DKI Jakarta dapat memotret konteks lokalitas dan permasalahan isu lokal yang ada di DKI Jakarta, sehingga Perda Bankum DKI Jakarta memiliki semangat otonomi daerah, berbasis konteks lokal, dan menjawab tantangan-tantangan khusus yang ada di DKI Jakarta, termasuk keragaman kelompok-kelompok warga DKI Jakarta yang kerap rentan mengalami permasalahan hukum, seperti kelompok minoritas, kelompok rentan, dan kelompok warga miskin kota.
- Lemahnya Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Teluk Jakarta
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuka ruang partisipasi publik (terutama nelayan dan masyarakat pesisir) yang seluas-luasnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menjamin pengakuan wilayah perairan tradisional sebagai ruang hidup nelayan tradisional melalui regulasi khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membuat regulasi turunan dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dan pemberdayaan bagi kehidupan masyarakat pesisir (nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam) di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menjamin tidak dijalankannya proyek-proyek di wilayah daratan maupun wilayah laut yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyusun skema perlindungan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan air laut akibat krisis iklim dalam bentuk mitigasi dan adaptasi;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengoreksi dan menyelesaikan penguasaan pulau-pulau kecil oleh masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi penguasaan wilayah pantai Jakarta dan segera menyusun skema pemulihan serta membuka pantai Jakarta untuk masyarakat seluas-luasnya.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menghentikan seluruh pelaksanaan reklamasi pulau di teluk Jakarta dengan mencabut keseluruhan izin dan menghapuskan proyek tersebut dalam dokumen RZWP3K yang disusun;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan audit lingkungan dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap reklamasi yang telah dilakukan, sehingga kebijakan yang disusun harus berdasarkan keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyusun dan melakukan skema pemulihan Teluk Jakarta secara menyeluruh, mulai dari mengevaluasi semua beban izin, memberikan sanksi tegas kepada korporasi pencemar Teluk Jakarta, serta menjadikan Teluk Jakarta sebagai wilayah tangkapan ikan yang produktif;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi dan mencabut berbagai regulasi di bawah kewenangan Pemprov DKI yang melanggengkan proyek reklamasi;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan properti yang terbukti terlibat dalam tambang pasir laut untuk menguruk kawasan reklamasi dan meminta mereka untuk memulihkan kawasan yang telah rusak.
- Hunian yang Layak Masih Menjadi Masalah Krusial
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi terkait program-program dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan hunian agar menjadi lebih inklusif, terjangkau, dan tepat sasaran. Baik secara skema pembiayaan, pengadaan, pengelolaan, aksesibilitas, dan lokasi;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi Perda DKI Jakarta no. 1 Tahun 2014 agar dapat mengakomodir penyelenggaraan hunian khususnya hunian vertikal secara swadaya melalui semangat budaya gotong royong dan kolaborasi antar masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga harus memastikan posibilitas penyelenggaraan hunian vertikal yang berbasis swadaya agar dalam perihal skema pembiayaan, pengadaan, pengelolaan, aksesibilitas, dan lokasi dapat dijamin melalui peraturan-peraturan dan juga program-program;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi kinerja pengawasan dan implementasi Pergub DKI No. 70 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan tegas dalam memberikan sanksi terhadap pengembang yang melanggar ketentuan tersebut agar hak-hak penghuni terjamin;
- Belum adanya Peraturan Gubernur terkait penataan kampung kota yang holistik dari hulu permasalahan hingga ke hilir solusi dengan tanpa menghilangkan esensi hak berhuni yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 40 UU HAM, dan Pasal 11 angka 1 Kovenan Hak Ekosob, dengan melalui pendekatan partisipasi warga (Community Action Plan). Pada awal Agustus 2022 masih dalam tahap penyusunan.
- Penggusuran paksa masih Menghantui Warga Jakarta
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi terkait program-program dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan hunian agar menjadi lebih inklusif, terjangkau, dan tepat sasaran. Baik secara skema pembiayaan, pengadaan, pengelolaan, aksesibilitas, dan lokasi;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi Perda DKI Jakarta no. 1 Tahun 2014 agar dapat mengakomodir penyelenggaraan hunian khususnya hunian vertikal secara swadaya melalui semangat budaya gotong royong dan kolaborasi antar masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga harus memastikan posibilitas penyelenggaraan hunian vertikal yang berbasis swadaya agar dalam perihal skema pembiayaan, pengadaan, pengelolaan, aksesibilitas, dan lokasi dapat dijamin melalui peraturan-peraturan dan juga program-program;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengevaluasi kinerja pengawasan dan implementasi Pergub DKI No. 70 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan tegas dalam memberikan sanksi terhadap pengembang yang melanggar ketentuan tersebut agar hak-hak penghuni terjamin;
- Belum adanya Peraturan Gubernur terkait penataan kampung kota yang holistik dari hulu permasalahan hingga ke hilir solusi dengan tanpa menghilangkan esensi hak berhuni yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 40 UU HAM, dan Pasal 11 angka 1 Kovenan Hak Ekosob, dengan melalui pendekatan partisipasi warga (Community Action Plan). Pada awal Agustus 2022 masih dalam tahap penyusunan.
- Belum Maksimalnya Penanganan Covid-19 serta Dampak Sosialnya.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum merespon setiap aduan masyarakat dengan responsif khususnya pada pelaporan terkait Pembelajaran Tatap Muka yang telah membuat para peserta didik rentan terekspos transmisi COVID-19. Termasuk laporan lain yang berkaitan dengan kesehatan warga dan kelompok rentan dalam penanggulangan covid 19;
- Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam Melindungi Penyandang Disabilitas
-
- Keberadaan Peraturan Daerah terkait Penyandang Disabilitas merupakan hal yang sangat penting bagi warga penyandang disabilittas di DKI Jakarta. Pasalnya hal ini diharapkan mampu menjadi dasar pemenuhan hak ekonomi, aksesibilitas terhadap layanan publik di Jakarta dan kebutuhan lainnya yang sangat penting bagi warga penyandang disabilitas. Buruknya, meski begitu penting, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bagi Penyandang Disabilitas mangkrak di bahas sejak tahun 2018. Berdasarkan pada hal tersebut, KOPAJA merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Penyandang disabilitas, yang komprehensif dan menjamin seluruh pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga:“KOPAJA SP1 Anies: 9 Permasalahan Krusial Jakarta”
9 permasalahan publik tersebut sangat krusial dan sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan penikmatan standar kehidupan layak bagi warga di DKI Jakarta. Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) sekali lagi mengingatkan dengan tegas dan menuntut Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan seluruh rekomendasi dan segera menyelesaikan 9 permasalahan warga DKI Jakarta tersebut.
Jakarta, 23 Agustus 2022
Hormat Kami,
KOALISI PERJUANGAN WARGA JAKARTA
Narahubung:
- 0812 2266 1176 / Adhito Harinugroho (Penggugat CLS Polusi Udara)
- 0857 1023 0797 / Rita Sofian (Warga RUSUNAMI City Garden)
- 0818 1812 4744 / Khalil (Warga Nelayan Muara Angke)
- 0823 1294 7397 / Santi (Warga Pancoran)
- 0816 1817 794/ Suhendi Nur (Penggugat CLS Swastanisasi Air)
- 0813 8762 4544 / Alif Fauzi (Jaringan PERDA BANKUM)
- 0823 6596 7999 / Fikerman Saragih (KIARA)
- 0813 1911 7808 / Rere (WALHI Jakarta)
- 0821 1613 4540 / Bilal Sukarno (UPN Veteran Jakarta)
- 0858 1042 3390 / Jeanny Silvia (LBH Jakarta)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.