Rabu, 15 Juni 2022 merupakan hari ke-90 dijatuhkannya sanksi administratif kepada PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN) oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Berdasarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tersebut, terdapat 32 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KCN. Namun hingga hari ini berdasarkan hasil evaluasi terakhir kali, hanya 4 poin sanksi yang telah ditaati. Pun, ke-empat poin tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan PT. KCN selaku pelaku usaha dan/atau kegiatan beserta Sudin LH Jakarta Utara yang dinilai tidak tegas dan tidak serius karena tidak adanya tindakan nyata yang dilakukan untuk memulihkan lingkungan hidup di wilayah Marunda.
Baca juga:“Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif PT. KCN”
Di hari ke-90 ini, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) melakukan penyerahan surat pengaduan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukannya pengawasan serta penjatuhan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT. KCN. Hal ini didasarkan pada beberapa hal:
Pertama, berdasarkan Pasal 512 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Gubernur mempunyai kewenangan untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (PT. KCN) untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Apabila PT. KCN tidak melakukan pemulihan lingkungan dan/atau tidak menaati sanksi administratif yang telah dijatuhkan, Gubernur DKI Jakarta dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan biaya dibebankan kepada PT. KCN.
Kedua, melihat bahwa sanksi administratif tidak ditaati oleh PT. KCN, sedangkan pencemaran lingkungan terus terjadi dan berdampak buruk bagi kesehatan warga, Gubernur dapat melakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan dengan PT. KCN, khususnya kegiatan yang mengakibatkan pencemaran debu batubara.
Ketiga, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT. KCN tidak disertai dengan penjatuhan denda administratif. Padahal, PT KCN memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 514 Ayat (1) PP 22/2021, salah satunya PT. KCN selaku pelaku kegiatan dan/atau usaha wajib Amdal namun tidak memiliki Amdal. Menjadi kabar buruk lainnya adalah bahwa hingga saat ini, Warga belum juga mendapatkan dokumen lingkungan hidup PT. KCN. Hal ini jelas telah melanggar hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keempat, Pasal 521 PP 22/2021 mengatur dengan tegas bahwa setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan tidak membayar denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, perizinan usahanya dapat dibekukan. Ketidakseriusan PT. KCN dalam melakukan pemulihan lingkungan hidup dapat dilihat dari banyaknya sanksi administratif yang tidak ditaati, sehingga perizinan usaha PT. KCN sepatutnya dibekukan.
Kelima, dengan tidak dijalankannya sanksi administratif baik secara sebagian atau keseluruhan oleh PT. KCN, sudah menjadi kewenangan Gubernur untuk dapat menerapkan Sanksi Administratif yang lebih berat kepada PT. KCN, sebagaimana diatur dalam Pasal 524 Ayat (4) PP 22/2021.
Adapun sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam melakukan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan. Perlu diingat kembali bahwa sebagian besar warga Rusunawa Marunda adalah warga terdampak penggusuran DKI Jakarta yang telah direlokasi dan telah hidup dengan harapan bahwa kehidupannya akan menjadi “lebih baik”, namun nyatanya warga Rusunawa Marunda justru kian harus menghirup udara yang kotor akibat debu batubara hingga saat ini.
Berdasarkan uraian di atas, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
- Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda;
- Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh KCN;
- Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula;
- Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada;
- Melakukan Pembekuan Perizinan Berusaha terhadap KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
- Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi.
Selain itu juga, F-MRM mengirimkan surat aduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas adanya dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta adanya pelanggaran hak perempuan. Dengan adanya aduan tersebut, F-MRM berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran hak perempuan yang dialami oleh Warga Rusunawa Marunda.
Jihan Fauziah Hamdi
Pengacara Publik LBH Jakarta
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui donasi.bantuanhukum.or.id, setiap donasi sangat berarti.