Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif PT. KCN dengan mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. Pemberatan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu yang tidak ditaati oleh PT. KCN.
“Warga harus menunggu 95 hari dulu rasanya, baru Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas atas pencemaran yang terjadi di Marunda. Upayanya selama ini justru datang dari warga, bukan pemerintah. Padahal, tanggung jawab Gubernur sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam PP 22/2021. Celakanya lagi, selama ini dampak buruknya sudah terjadi. Sikap pemerintah selama ini terlihat jelas bahwa mereka tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Marunda,” ujar Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta.
Baca juga: “Hari ke-90 Penerapan Sanksi Administratif PT. KCN”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya sudah menindak sejak awal ketika melihat bahwa Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran. Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PP 22/2021), seharusnya jelas bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, pengawasan serta dengan tegas melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan hidup. Di lain sisi, PT. KCN tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan akibat batubara yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan perusahaannya. Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebelumnya pun tidak efektif untuk memulihkan pencemaran yang sudah terjadi.
“Kami Forum Masyarakat Rusunawa Marunda sangat mengapresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah mengeluarkan SK LH nomor 21 Tahun 2022 sebagai langkah yang baik walaupun sangat terlambat, karena langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat. Pemprov seharusnya tegas sejak awal, apalagi sudah banyak warga yang harus menderita penyakit gatal-gatal dan gangguan pernapasan selama ini. Kami berharap dengan adanya SK LH ini, Pemprov, Dinas LH bersama dengan KSOP Tanjung Priok dan KSOP Marunda dalam pelaksanaan lapangannya kami minta untuk berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran ini,” kata Didi Suwandi dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM).
Pencemaran debu batubara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, tetapi juga melanggar hak-hak warga lain, diantaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan hingga pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak. Pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Marunda ini merupakan wujud nyata bahwa industri batubara dari hulu ke hilir adalah industri yang kotor dan membawa dampak buruk pada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi sudah seharusnya melakukan otokritik terkait fungsi dan wewenangnya dalam menerbitkan izin lingkungan. Di mana izin lingkungan harus bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. PT. KCN yang hanya mengantongi UKL/UPL untuk jenis usaha wajib AMDAL dapat mengindikasikan adanya praktek maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Suci F. Tanjung dari Walhi Jakarta.
Menyikapi pemberatan sanksi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (“F-MRM”) bersama-sama dengan Koalisi yang tergabung dalam advokasi ini akan terus mengawal komitmen Pemprov DKI Jakarta. Maka dari itu, kami mendesak:
- Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan tindakan nyata dalam penerapan pemberatan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT.KCN. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa PT KCN tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Apabila PT. KCN tidak menaati sanksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penyegelan usaha dan/atau kegiatan PT. KCN;
- Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda;
- Pemprov DKI Jakarta transparan dalam penerapan pemberatan sanksi administratif Nomor 21 Tahun 2022;
- Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan bahwa PT. KCN bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh warga atas pencemaran lingkungan selama ini;
- KCN untuk taat dan berkomitmen menerima Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif yang dijatuhkan dan melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
- Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda untuk turut mendukung dan berkomitmen dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Wilayah Pelabuhan Marunda.
Jakarta, 22 Juni 2022
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi melalui SIMPUL LBH Jakarta, kamu bisa membantu.