Kamis, 2 Juni 2022 telah berlangsung sidang pembacaan putusan Gugatan DH, ASN Penyandang Disabilitas, terhadap Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta) perkara nomor 22/G/2021/PT.TUN.JKT. Dalam putusannya Hakim mengabulkan seluruh gugatan DH dan menyatakan SK pemberhentian Menkeu dijatuhkan dengan cacat prosedur dan cacat substansi hukum. Hakim juga memerintahkan Menkeu dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan RI.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa SK pemberhentian Menkeu cacat prosedur karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa yang dimandatkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan hanya didasarkan atas penilaian atasan saja. Adanya tim pemeriksa tersebut dimaksudkan agar pemberhentian ASN dilakukan secara komprehensif, obyektif dan terhindar dari penilaian yang subyektif.
Baca juga: “ASN Penyandang Disabilitas Mental Gugat Pemberhentian yang Diskriminatif oleh Kementerian Keuangan”
Selain itu, hakim juga menilai bahwa DH terbukti secara sah menderita skizofrenia paranoid yang merupakan bentuk disabilitas mental pada saat ia dianggap mangkir dan tidak dapat melakukan pembelaan. Hal tersebut didasarkan hakim pada bukti surat, saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan. Kondisi tersebut menurut hakim merupakan alasan yang sah dan masuk akal, sehingga seharusnya pada saat DH memberitahukan kondisi tersebut pada Kemenkeu dan meminta dipekerjakan kembali, Kemenkeu sudah seharusnya meninjau kembali SK Pemberhentian dan memulihkan hak DH berdasarkan ketentuan UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selain itu, hakim juga menyatakan SK Banding Aministratif BPASN yang menolak permohonan banding DH terbukti cacat hukum. Hakim menilai SK BPASN tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan PP no 79 tahun 2021. Hakim juga menilai penolakan upaya administratif DH merupakan tindakan diskriminatif karena tidak mempertimbangkan kondisi DH sebagai Penyandang Disabilitas Mental.
DH merupakan seorang ASN penyandang disabilitas mental yang pada 15 November 2021 menggugat Menteri Keuangan RI atas pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dikirimkan pada keluarganya pada Februari 2021. Dasar pemberhentian tersebut karena DH dianggap mangkir dari pekerjaan dalam beberapa periode waktu di tahun 2020, padahal hal tersebut diakibatkan oleh skizofrenia paranoid yang mulai diderita DH yang saat itu tidak tertangani. DH diberhentikan setelah 10 tahun lebih mengabdi pada instansi tersebut.
Kami berpandangan bahwa putusan ini merupakan preseden penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas khususnya hak-hak Disabilitas Mental di Indonesia. Kami menuntut Menteri Keuangan dan BPASN untuk segera menjalankan putusan dan tidak mengajukan upaya hukum. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Untuk lebih lengkap amar putusan berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat keputusan BPASN perihal banding administratif atas nama Penggugat;
3. Menyatakan batal surat keputusan Menkeu tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan horma tidak atas keinginan sendiri kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut keputusan banding administratif atas nama Penggugat;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Menkeu tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan horma tidak atas keinginan sendiri kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi seluruh hak penggugat sebagai ASN di lingkungan Kementrian Keuangan RI setelah dokter penguji kesehatan PNS menyatakan Penggugat layak untuk bekerja kembali;
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengusulkan pemeriksaan dokter penguji kesehatan kepada Penggugat;
8. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Hormat Kami,
LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui donasi.bantuanhukum.or.id, setiap donasi sangat berarti.