Catatan kritis terhadap RUU Penanggulangan Bencana ini adalah langkah awal LBH Jakarta untuk melakukan kerja bantuan hukum struktural yang diperlukan dalam situasi bencana. Bantuan Hukum Struktural tidak melihat kerja bantuan hukum secara sempit sebagai bantuan hukum litigasi yang memberikan pendampingan kepada masyarakat hanya terbatas pada proses peradilan ketika persoalan hukum telah terjadi. Bantuan hukum struktural hendak membongkar akar persoalan dari kebijakan negara yang buruk dan mencegah dampak buruk kebijakan terus terjadi. Karena itu adalah keharusan untuk mempersoalkan hukum dari sejak pembentukannya dan mendorong partisipasi luas warga dalam advokasinya.
Selengkapnya Catatan Kritis RUU Penanggulangan Bencana