Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan kembali menjadi korban. Pada tanggal 6 November 2019 seorang Politisi PDIP bernama Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim dengan tuduhan dugaan rekayasa kasus penyerangan dengan air keras ke Novel Baswedan.
Akibat polisi tidak kunjung menyelesaikan (undue delay) pengusutan kasus penyerangan dengan air keras ke Novel Baswedan, berbagai fitnah keji kemudian hadir kepada Novel. Padahal, berbagai fakta dan bantahan sudah disampaikan secara langsung oleh Novel termasuk oleh Pimpinan KPK. Bahkan, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Kapolri saat itu, Tito Karnavian pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian.
Fitnah yang hari ini dikenakan ke Novel Baswedan sungguh ini merupakan tindakan diluar nalar dan batas kemanusiaan. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan hal sebagai berikut:
- Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan. Penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Joko Widodo dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap. Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum yang benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.
- Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar.
- Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras ke Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan. Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman ke mata Novel Baswedan, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun.
Berdasarkan hal-hal diatas, Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP;
- Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan;
- Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
- Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel Baswedan maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
Jakarta, 7 November 2019
Hormat Kami,
Tim Advokasi Novel Baswedan