Rabu (09/01), LBH Jakarta mendampingi Mustofa Abdilah membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negei Bekasi. Mustofa didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP karena dianggap telah melakukan pembegalan sadis, berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial. Serta dituntut dengan penjara selama (5) lima tahun.
Dalam pledoinya, Mustofa menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan telah menjadi korban salah tangkap. Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dan dinyatakan tidak bersalah.
Dalam pledoinya secara tertulis, LBH Jakarta sebagai kuasa hukum Mustofa membela Mustofa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pertama, terdakwa tidak mendapatkan bantuan hukum selama proses penyidikan di kepolisian. Padahal, terdakwa berdasarkan pasal 368 ayat (2) diancam penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini tidak lah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku (Undue Process of Law), yang mewajibkan terdakwa untuk dapat didampingi penasihat hukum.
Kedua, diduga telah terjadi penyiksaan yang dilakukan Polres Metro Bekasi kota terhadap terdakwa, sebelum pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyiksaan itu dilakukan dengan menyekap kepala terdakwa, sehingga terdakwa kesulitan untuk bernafas. hal itu membuat BAP yang dilakukan tidak berdasarkan keterangan yang bebas dan terjadi tekanan dalam pembuatannya.
Ketiga, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang masih berusia anak. Saksi anak ini dilakukan penyumpahan dalam persidangan. Pada hal jika merujuk ketentuan acara pidana, saksi anak yang dihadirkan tidak bisa dilakukan penyumpahan dan keterangannya tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Keempat, dalam persidangan telah menghadirkan saksi verbal lisan atau saksi penyidik. Pada hal penyidik memiliki benturan kepentingan dan cenderung pada kasus ini untuk bisa dimenangkan. Oleh karena itu, keteranganya tidak akan pernah objektif dan netral.
Kelima, berdasarkan fakta persidangan yang ada, telah terjadi eror in persona. Terdakwa dituduh melakukan pembegalan pada tanggal 07 Agustus 2018 pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Bintara. Pada hal menurut fakta persidangan, pada waktu tersebut, terdakwa sedang bersama temannnya di pabrik tempat kerja terdakwa, di Kawasan Industri Pulo Gadung.
Berdarkan hal tersebut, LBH Jakarta menuntut dalam kasus ini, untuk:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Terdakwa diputus bebas.
Persidangan Mustofa akan dilanjutakan minggu depan, dengan agenda Replik yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Narahubung: Gifar (+6285376769969)