Pers Rilis Nomor: 846/SK-RILIS/VIII/2018
Masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.H akan habis pada tanggal 13 Agustus 2018 mendatang. Saat ini, panitia seleksi tengah bekerja untuk mencari pengganti Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.Hum sebagai hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah. Momentum pergantian Calon Hakim MK tersebut, sekali lagi akan menjadi sorotan dan diskursus publik. Calon Hakim MK akan melanjutkan mandat sebagai pemegang kewenangan besar Mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan memutus permohonan warga negara untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat beratnya mandat yang diamanatkan kepada seorang hakim konstitusi, penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang terpilih menduduki posisi ini adalah seorang negarawan sejati. Profesionalisme, independensi, persektif Hakim MK yang kuat terhadap prinsip negara hukum (rule of law) dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia mutlak dimiliki setiap calon. Tidak hanya itu, Rekam jejak perilaku dan etika seorang calon Hakim MK dalam berperan dan bersikap ditengah-tengah masyarakat juga harus menjadi pertimbangan bagi panitia pemilihan calon hakim MK. Harapannya dengan persyaratan yang ideal mengenai calon hakim MK akan terpilih sosok negarawan yang mulia dan mampu mengemban amanat menjaga benteng konstitusi dan hak asasi manusia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang fokus dalam upaya mewujudkan cita-cita negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia melalui pemberian bantuan hukum struktural kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Salah satu fokus kerja kami adalah melakukan advokasi dan monitoring kebijakan melalui kegiatan penelitian. Untuk mengawal proses pergantian hakim MK, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., MH., kami melakukan riset monitoring yang kami beri judul: MENCARI NEGARAWAN PENEGAK KONSTITUSI (Monitoring Seleksi dan Rekam Jejak Calon Hakim MK Pengganti Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH.MH.). Hal ini penting dilakukan untuk mengawal proses pemilihan Hakim MK. Harapannya akan terpilih para kandidat yang memiliki kapabilitas, integritas dan akseptabilitas sebagai seorang hakim mulia penjaga cita-cita negara hukum dan hak asasi warga negara. Dari hasil monitoring yang kami lakukan tersebut diketahui bahwa :
-
Temuan Mengenai Proses Seleksi
Bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Maria Farida Indrati telah menggelar waktu pendaftaran calon Hakim MK pada tanggal 7-31 Mei 2018. Dari waktu pendaftaran tersebut terdapat 16 nama yang memasukkan berkas untuk memperebutkan kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Presiden. Dari 16 nama calon Hakim diputuskan yang memenuhi syarat administrasi hanya 9 nama calon Hakim. Selanjutnya Panitia Seleksi Hakim Konstitusi telah menggelar seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara pada tanggal 30-31 Juli 2018 sebagai seleksi tahap akhir. Meski pemilihan calon Hakim MK dapat dikatakan proses pemilihan jabatan publik yang lebih baik dari pada pemilihan calon hakim MA dan jabatan publik lainnya karena dalam proses pemilihan, masyarakat umum dapat berpartisipasi terutama dalam proses wawancara yang dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat ikut menilai dan memberi masukan terkait pemilihan calon Hakim MK. namun dari proses wawancara pemilihan hakim MK tersebut LBH Jakarta sangat menyayangkan proses pemilihan calon Hakim MK yang kurang memiliki standar. Hal tersebut dapat dilihat dalam proses wawancara calon MK yang terlihat sangat normatif, pertanyaan yang disampaikan tidak merata dan sangat sedikit membahas isu-isu Hak Asasi Manusia.
-
Temuan Mengenai Rekam Jejak Para Calon
Bahwa dapat diketahui 9 calon hakim MK yang telah mengikuti seleksi tahap wawancara, yaitu:
-
-
-
-
Anna Erliyana (Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI sekaligus mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu);
-
Enny Nurbaningsih (pengajar ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta);
-
Hesti Armiwulan Sochmawardiah (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya);
-
Jantje Tjiptabudy (dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Universitas Pattimura);
-
Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK);
-
Ni’matul Huda (Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia);
-
Ratno Lukito (guru besar Perbandingan Hukum pada Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta);
-
Susi Dwi Harijanti (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran);
-
Taufiqurrohman Syahuri (Mantan Anggota Komisi Yudisial 2010-2015).
-
-
-
Dari hasil tersebut, dapat diketahui seluruhnya memiliki latar belakang sebagai akademisi namun demikian 1 dari 9 calon hakim MK tersebut pernah ada yang telah memasuki dunia politik. Selanjutnya dalam melakukan penelitian mengenai rekam jejak pemilihan calon Hakim MK tersebut LBH Jakarta membuat suatu indikator yang diharapkan dapat menjadi standar dalam memilih calon Hakim MK pengganti Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH. MH. Adapun indikator tersebut antara lain sebagai berikut:
No. |
Rekam Jejak |
Indikator |
1 |
Latar Belakang dan Kepribadian Calon Hakim Mahkamah Konstitusi |
Latar Belakang Pendidikan |
2 |
Pengalaman dan Kompetensi |
Pengalaman Karir Pengalaman Organisasi Penghargaan yang pernah di terima |
3 |
Keterlibatan dalam kasus pelanggaran HAM, Hukum dan/atau Etik |
Diduga atau diisukan terlibat dalam kasus pelanggaran HAM,atau Diduga atau diisukan terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, HAM atau pelanggaran etik |
4 |
Sikap terkait isu-isu Hak Asasi Manusia |
Terkait isu Korupsi, Isu Minoritas dan Kelompok Rentan, Isu Peradilan Yang adil dan Jujur dll |
Dan dari indikator yang dibuat LBH Jakarta dapat diketahui beberapa informasi mengenai calon Hakim MK, yaitu:
-
Bahwa Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H merupakan calon Hakim MK yang sering diminta untuk menjadi ahli baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi, maupun di Pengadilan Umum bahkan beliau pernah menjadi ahli dalam pembentukan Naskah Akademik peraturan perundang-undangan. Namun demikian saat beliau mengikuti seleksi pemilihan calon Hakim MA, beliau dianggap tidak menguasai hukum acara. Selanjutnya pada tahap wawancara pemilihan calon hakim MK beliau dianggap memiliki perspektif yang terbatas mengenai Hak Asasi Manusia dengan menyetujui beberapa pasal kontroversial untuk dimasukan kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perluasan pasal zinah namun tidak dapat memberikam argumentasi secara jelas.
-
Bahwa Prof. Dr., Enny Nurbaningsih S.H., M.Hum (*) merupakan pengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang tidak hanya menghabiskan waktu di kampus, beliau juga menyempatkan diri dalam berbagai kegiatan terkait hukum dan penyelenggaraan PEMILU. Pada tahap wawancara pemilihan calon Hakim MK beliau dianggap memiliki perspektif yang terbatas mengenai Hak Asasi Manusia dengan menyetujui beberapa pasal kontroversial untuk dimasukan kedalam RKUHP seperti delik tindak pidana korupsi dan pemberlakuan kembali delik penghinaan terhadap Presiden yang pernah dibatalkan oleh MK, namun beliau tidak dapat memberikam argumentasi secara jelas atas pandangannya tersebut.
-
Bahwa Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah, S.H., M.Hum merupakan calon Hakim MK yang memiliki konsen terhadap isu perempuan dan memiliki rekam jejak pernah aktif menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 2007-2012, namun beliau dianggap memiliki perspektif yang terbatas mengenai Hak Asasi Manusia hal tersebut dikarenakan beliau pernah memberikan suara untuk memutus kasus PT Lapindo sebagai terduga perusak lingkungan dan Sumber Daya Alam, bukan merupakan pelanggaran HAM berat meski telah merugikan ribuan masyarakat, setelah itu beliau justru menjadi juru bicara PT Lapindo bahkan pernah mencalon diri mencari calon legislatif dari partai GOLKAR yang saat itu pengurusnya bagian dari PT Lapindo.
-
Bahwa Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum merupakan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum di Universitas Pattimura, berliau juga pernah menjadi panitia pengawas pemilu pada tahun 2009. Beliu tercatat menjadi salah satu tokoh dari Masyarakat Maluku yang memiliki konsen terhadap fenomena kemiskinan di Provinsi Maluku meski daerah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun demikian sangat disayangkan pada saat wawancara pemilihan hakim MK beliau tidak mengetahui kode etik hakim MK dan terkait perspektif isu Hak Asasi Manusia sulit diketahui akan hal tersebut dikarenakan pada tahap wawancara berlangsung sangat normatif dan kurang mendalam membahas isu-isu Hak Asasi Manusia.
-
Bahwa Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum merupakan calon hakim MK yang memiliki rekam jejak bergabung dengan LPSK sejak tahun 2008. Saat bekerja di LPSK beliau aktif mendesak Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban, menurutnya UU tersebut masih terdapat beberapa kelemahan terhadap perlindungan bagi saksi dan korban. Selain itu beliau juga aktif membuat kajian dan penelitian di bidang HAM. Dalam proses wawancara pemilihan hakim MK beliau calon hakim MK yang satu-satunya tegas memberikan pendapat bahwa pengaturan tindak pidana korupsi sudah semestinya diatur di luar KUHP selain itu beliau mendukung larangan adanya hubungan kekeluargaan dalam satu instansi/tempat pekerjaan hal tersebut dikarenakan untuk menjaga independensi;
-
Bahwa Prof. Dr., Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (*) merupakan calon Hakim MK yang memiliki rekam jejak sebagai akademisi hukum tata negara di Yogyakarta, sekaligus orang yang terlibat dalam Tim Ahli DPD untuk penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Terkait dengan pemilihan calon Hakim Konstitusi tentunya bukan kali beliau mengikuti proses pemilihan Hakim Konstitusi. Tercatat beliau pernah mendaftarkan diri menjadi calon hakim konstitusi ditahun 2013 dan 2014. Pada pencalonan diri sebagai Hakim Konstitusi di tahun 2013 beliau mengundurkan diri dengan alasan tidak menadapatkan izin dari Universitas Islam Indonesia (UII), selain itu, beliau juga masih terikat jabatan sebagai direktur pascasarjana di kampus tersebut. Sedangkan pada tahun 2014 beliau dikalahkan dengan terpilihanya Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi. Pada saat proses wawancara pemilihan hakim MK, sangat disayangkan pada proses wawancara pemilihan hakim MK berlangsung sangat normatif dan kurang mendalam membahas isu-isu Hak Asasi Manusia sehingga sulit mengetahui pandangannya.
-
Bahwa Prof. Drs. H. Ratno Lukito. MA. DCL merupakan seorang guru besar Perbandingan Hukum pada Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau Aktif dalam berbagai kegiatan akademik hukum di dalam maupun luar negeri. Berbagai tulisannya tersebar di tingkat nasional maupun internasional. Beliau juga tercatat sebagai salah satu dari 54 profesor hukum yang mendesak Arief Hidayat agar mundur dari Mahkamah Konstitusi pasca dikenai sanksi etik dua kali. Sangat disayangkan pada tahap wawancara pemilihan calon hakim MK dapat diketahui, beliau tidak mengetahui kode etik Hakim MK serta mendukung pemberlakuan hukuman mati.
-
Bahwa Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D (*)Susi Dwi Harijanti adalah Dosen Senior di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, selain menyibukan diri dengan menjadi seorang pengajar beliau juga menjadi anggota Dewan Jurnal Hukum Dewan Editorial , Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (1998-2000) dan kepala Departemen Hukum Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (2007-2010) .Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur dari Komunitas Indonesia untuk Hak Asasi Manusia (PAHAM), Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (2007). Pada tahun 2014, Beliau juga pernah dicalonkan menjadi Hakim Kontitusi namun beliau menolak pencalonan tersebut. Pada tahap wawancara pemilihan calon Hakim MK beliau tampil dengan percaya diri dan dianggap calon Hakim MK yang paling memahami isu-isu Hak Asasi Manusia.
-
Bahwa Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., merupakan calon Hakim MK memiliki rekan jejak sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015. Sebelum menjabat sebagai Anggota Komisi Yudisial, pernah mengabdikan diri sebagai staf ahli di MK dan Watimpres. Saat menjabat sebagau Anggota Komisi Yudisial beliau pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi karena menulis komentar di media massa yang isinya mengkritik putusan pra peradilan bagi Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ketika itu tersandung kasus rekening gendut di kepolisian. Dari hasil wawancara pemilihan Hakim MK sangat disayangkan beliau tidak dapat diketahui mengenai perspektif terkait isu Hak Asasi Manusia dikarenakan tahap wawancara berlangsung sangat normatif dan kurang mendalam membahas isu-isu Hak Asasi Manusia.
Oleh karenanya, berdasarkan hal diatas, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
-
Terdapat Calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki kecenderungan mendukung terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan mendukung beberapa pembaharuan hukum yang kontroversial seperti : perluasan pasal zinah dalam RKUHP, memasukan delik TIPIKOR dalam RKUHP, menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP, mendukung diberlakukannya hukuman mati, serta memiliki pandangan yang sempit mengenai pelanggaran HAM berat terbatas pada genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan saja.
-
Terdapat Calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang diragukan independensinya sebagai calon pemimpin institusi penegak hukum karena dinilai memiliki kedekatan berlebih dengan Partai Politik ataupun Pengusaha.
-
Terdapat Calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak secara tegas menjelaskan keberpihakannya terhadap Hak Asasi Manusia.
Mengacu pada hasil penelusuran rekam jejak diatas, maka LBH Jakarta mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
-
Kepada Pansel dan/atau Presiden RI untuk tidak memilih calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang bermasalah atau setidaknya berpotensi besar bermasalah dengan hukum atau Hak Asasi Manusia.
-
Membuka ruang partisipasi publik untuk menerima masukan terkait calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
-
Memaksimalkan peran lembaga pemerintah lainnya seperti KPK, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, dan lembaga negara lain berkaitan untuk memberikan masukan terkait calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
(*): bahwa telah ada 3 nama calon hakim MK yang diajukan oleh Pansel hakim MK kepada Presiden pada Jum’at tanggal 3 Agustus 2018
Narahubung:
1. Ayu Eza Tiara (082111340222)
2. Arif Maulana (0817256167)