Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pertemuan rutin paralegal lintas isu (paralegal buruh, paralegal minoritas kelompok rentan, paralegal perkotaan dan masyarakat urban serta paralegal fair trial), Sabtu, 21 Juli 2018 di kantor LBH Jakarta.
Pertemuan kali ini yang dihadiri oleh sebagian anggota paralegal LBH Jakarta. Pertemuan ini tidak hanya dilakukan untuk melaksanakan pendataan ulang keanggotaan paralegal yang semula bersifat individu menjadi paralegal komunitas. Dalam pertemuan ini, LBH Jakarta berusaha untuk mendorong.
LBH Jakarta mengembangkan konsep paralegal komunitas, yang berarti paralegal bekerja untuk komunitas berdasarkan kebutuhan advokasi LBH Jakarta. Komunitas, di sini berperan sebagai alat kontrol kinerja paralegal yang selama ini bersentuhan secara langsung dengan masyarakat marjinal.
“Selain sebagai alat kontrol kinerja paralegal, bergabung dengan komunitas juga akan memperluas akses bantuan hukum untuk masyarakat marjinal. Komunitas kemudian akan melahirkan kader-kader paralegal yang kedepannya akan memberikan pendampingan, pengorganisiran dan advokasi terhadap masalah hukum dan Hak Asasi Manusia yang dialami oleh masyarakat,” jelas Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta yang memfasilitasi pertemuan paralegal.
Selanjutnya seperti pertemuan yang sudah-sudah, pertemuan rutin paralegal ini juga selalu dijadikan sarana bagi paralegal untuk bertukar pengetahuan dan informasi tentang kegiatan paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan kepada masyarakat serta mendiskusikan pengalaman dan tantangan yang dihadapi selama ini, termasuk mendiskusikan langkah-langkah lanjutan dalam penanganan kasus. (Sornica)