Materi demokrasi dan rule of law (09/04) dengan fasilitator Pan Mohamad Faiz dibuka oleh Andi Rezaldy sebagai Co-Fas dengan mengajukan pertanyaan kepada para peserta KALABAHU 39 LBH Jakarta mengenai diskursus PERPPU Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah sebagai alat pembubaran secara “paksa” kepada organisasi Hizbuth Tahrir Indonesia.
Jawaban atas diskursus tersebut dijawab oleh peserta dengan berbagai pendapat. Ada yanng berpendapat bahwa PERPPU Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut merupakan tindakan yang inkonstitusional karena secara substansial melanggarn hak asasi manusia khususnya kebebasan berserikat dan berkempul. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa PERPPU Ormas itu konstitusional.
Atas perdebatan tersebut, Fasilitator mencoba menengahi dengan menjelaskan bahwa PERPPU yang dikeluarkan oleh Presiden merupakan tindakan konstitusional karena syarat untuk mengeluarkan PERPPU adalah ketika negara dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan penilaiannya subyektif dari perspektif Presiden sendiri. Secara materi-substansial yang menilai apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak itu adalah ranahnya Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini, berbagai organisasi masyarakat sipil mencoba untuk melakukan pengujian PERPPU Ormas terhadap Undnag-Undang Dasar 1945, tetapi menjadi gugur atau batal demi hukum karena subyek yang diujikan sudah berubah menjadi undang-undang.
Demokrasi dan kedaulatan rakyat
Secara terminologi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Henry B. Mayo demokarasi adalah suatu sistem yang menempatkan kenijakan umum diputuskan berdasarkan suara mayoritas oleh para wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat melalui pemilihan yang diselenggarakan secara berkala atas dasar prinsip kesamaan politik dan adanya jaminan kebebasan politik. Dalam praktiknya, berbagai negara menggunakan istilah untuk penerapan demokrasinya secara variatif.
Indonesia mengalami pergeseran kedaulatan yang semula dari supremacy of Parliament menjadi Supremacy of Constitution. Sebelum perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Seteah perubahan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
Konsep negara hukum
Ada perbedaan yang mendasar antara rule of law dan rechtsstaat menurut para ahli.
1. Elemen rule of law menurut Dicey
- Supremasi hukum
- Persamaan dalam hukum
- Proses hukum yang baik dan benar
2. Elemen rechsstaat menurut Julius Stahl
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pembaguan kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara
Jika ditelisik dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, ada 12 hal yang dapat dikategorikan bahwa indonesia adalah negara hukum selain berdasarkan UUD 1945, antara lain:
- Supremasi hukum;
- Persamaan dalam hukum;
- Proses hukum yang baik dan benar;
- Pembatasan kekuasaan;
- Lembaga eksekutif independen;
- Peradilan yang bebas dan mandiri;
- Peradilan tata usaha negara;
- Peradilan konstitusi;
- Perlindungan ham’
- Sarana mewujudkan tujuan negara;
- Transparansi dan kontrol sosial; dan
- Bersifat demokratis
Hubungan demokrasi dan negara hukum
Konsep kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari kedaulatan rakyat yaitu demokrasi dan kedaulatan hukum yakni nomokrasi. Kedua hal tersebut menjadi Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Perlindungan hak asasi manusia
Menurut Pasal 1 DUHAM semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Selain itu menurut Karel Vasak, hak asasi manusia dibagi menjadi 3 generasi yaitu hak sipil dan politik sebagai hak negatif, hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai hak positif dan genarasi ketiga adalah hak pembangunan. Namun demikian, telah terjadi perkembangan bahwa tidak hanya mnejadi 3 (tiga) generasi melainkan menjadi 4 (empat) generasi yaitu ditambah menjadi hak atas masa depan.
Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia sudah ada sejak perumusan UUD 1945, hal ini terekam dalam pembahasan UUD 1945 di sidang BPUPKI yang mana sukarno dan supomo berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi namun hatta dan yamin berpendapat lain bahwa pentingnya jaminan hak asasi manusia melalui konstitusi.
UUD 1945 sebelum perubahan terdapat 7 (tujuh) ketentuan berkaitan dengan hak asasi manusia. Di dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terdapat 36 Pasal menegnai jaminan hak asasi manusia. Setelah reformasi hak asasi manusia diatur di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Walaupun hak atas bantuan hukum secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi melalui Putusan MK nomor 006/PUU-II/2004 tentang pengujian undan-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional. Dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undnag dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya”.