Sidang atas Herianto, Aris, dan Bihin terkait dugaan tindak pidana pencurian motor dan penadahan kembali digelar Kamis (22/6), di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah menunda membacakan dakwaan pada Senin (19/6) lalu di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menarik dakwaan yang telah disiapkannya bagi 3 orang tersebut. Sikap Jaksa Penuntut Umum ini didasari atas salinan penetapan PN Jaksel Nomor 56/Pid.Prap/2017.PN Jakarta Selatan tanggal 13 Juni 2017. Pada pokoknya putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, S.H menetapkan pembebasan pada korban dalam proses penyidikan tersebut.
“Menetapkan pemeriksaan perkara No. 741/Pid.B/2017/PN Bekasi dan perkara No. 742/Pid.B/2017/PN Bekasi tidak dapat dilanjutkan, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, dan membebankan biaya perkara pada negara,” ujar Djuyamto, Ketua Majelis di PN Bekasi. Sebelumnya, Majelis Hakim menghentikan sementara persidangan (skorsing) untuk musyawarah terkait permintaan kuasa kukum ketiga korban salah tangkap tersebut.
Tangis haru sekaligus bahagia pecah di dalam ruang sidang. Keluarga para korban yang terus menerus cemas dengan kondisi dan menanti-nanti masa ini menuangkan keharuannya dengan air mata. “Akhirnya kami bisa berkumpul kembali. Alhamdulilah, Allah memberikan jalan kami dapat merayakan Idul Fitri bersama-sama tahun ini,” ungkap salah seorang keluarga korban.
Kendati demikian, kuasa hukum ketiga korban tetap melayangkan kritik terhadap proses pembebasan ketiga korban tersebut. Kuasa hukum korban merasa proses pembebasan Herianto, Aris, dan Bihin sulit dan berbelit-belit. Bunga Siagian, selaku kuasa hukum ketiga korban dari LBH Jakarta mengeluhkan lambatnya jaksa yang membuat surat pembebasan.
“Kami menunggu Jaksa membuat surat terkait pembebasan lebih dari 2,5 jam dan menunggu proses di Rutan Bulak Kapal hampir 4 jam. Untungnya persis saat maghrib mereka keluar dari gedung tahanan tersebut,” keluh Bunga.
Keluhan tersebut ia tenggarai akibat dari sistem informasi kejaksaan yang belum terintegrasi.
“Reformasi sistem informasi dalam tubuh jaksa dan lapas diperlukan untuk memangkas waktu yang terbuang dan perampasan kemerdekaan seseorang akibat masalah administrasi,” tambahnya.
Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta menyatakan bebasnya Herianto, Aris, dan Bihin merupakan kemenangan rakyat. Menurutnya, apa yang terjadi kepada ketiga korban tersebut kerap terjadi pada masyarakat kecil. Penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang kerap terjadi pada masyarakat kecil.
“Semoga ini awal dari perlawanan untuk gerakan melawan penindasan,” tutup Arif. (BDP)