Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan untuk para terdakwa eks-Gafatar (23/01). Agenda persidangan kali ini memasuki sesi pemeriksaan ahli dari jaksa dan saksi meringankan (ad charge) dari penasehat hukum terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Dr. Muzakkir seorang ahli pidana, sedangkan penasehat hukum menghadirkan 3 orang saksi meringankan yaitu Yusat (Kepala Desa Mendung), Masimpeh (Pemangku Adat Desa Tangkahe), dan Andri Cahya (warga Mempawah).
Dr. Muzakkir selaku ahli pidana menjelaskan tentang penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 (a) KUHP dalam persidangan.
“Penodaan agama adalah perbuatan pencemaran, penyelewengan dan menyerang suatu konten agama yg ada di indonesia yang dilakukan di muka umum dengan maksud diketahui oleh umum,” jelas Dr. Muzakkir dihadapan Majelis Hakim.
Namun pada setiap keterangannya, Dr. Muzakkir beberapa kali mendapatkan interupsi. Baik dari Majelis Hakim atau pun penasehat hukum. Interupsi tersebut dilontarkan lantaran keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli berbeda-beda. Saksi ahli pun kerap menyampaikan keterangan yang tidak pada batas kemampuan serta keahliannya sebagai ahli pidana.
“Kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saudara ahli, mengingat hal tersebut bukanlah keahliannya sebagai ahli pidana, karena yang dibahas adalah konten agama,” salah satu interupsi yang disampaikan Febi Yonesta, salah satu Penasehat Hukum para terdakwa.
Setelah sekitar 2 jam bersaksi Majelis Hakim mencukupkan mendengar keterangan dari saksi ahli. Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengar kesaksian dari saksi yang meringankan. Diawali oleh Yusat (Kepala Desa Mendung), dalam kesaksiannya Yusat menyatakan bahwa selama keberadaan anggota Gafatar di desanya tidak pernah ada kegiatan negatif yang dilakukan.
“Tidak pernah ada latihan militer yang dilakukan para anggota organisasi Gafatar, dan tidak pernah ada upaya penyebaran agama-agama atau aliran-aliran tertentu,” terang Yusat.
Yusat menambahkan bahwa penyebaran kebencian terhadap para anggota Gafatar justru muncul dari orang-orang luar desanya. Bahkan berita tersebut muncul dari TNI, Intel, Polisi dan orang-orang yang mengaku dari kejaksaan.
Menurutnya, selama anggota Gafatar ada di daerahnya justru melahirkan manfaat yang besar bagi daerahnya. Manfaat tersebut dirasakan warga desa Yusat pada bidang pertanian. Dihadapan Majelis Hakim pun Yusat mengatakan bahwa warga desanya tidak pernah membenci anggota Gafatar.
“Selama anggota Gafatar datang ke daerah kami, kami merasakan manfaat yang sangat besar terutama dalam hal pertanian, ekonomi pertanian didaerah kami maju dan terbantu, padahal selama ioni pemerinta tidak pernah peduli. Kami tidak pernah membenci mereka, karena kami dan mereka sama saja sama-sama manusia. Bahkan yang meminta saya untuk mengusir mereka adalah orang yang mengaku sebagai TNI, Polri, Intel dan Kejaksaan yang beberapa kali mendatangi rumah saya,” tegas Yusat dalam persidangan.
Dalam keterangan dari para saksi lainnya, pada intinya mereka pun menyampaikan hal yang sama dengan Yusat. Menurut mereka para anggota Gafatar datang dengan baik dan maksud yang baik pula. Para warga sekitar tidak pernah melihat dan merasakan langsung hal-hal negatif yang dituduhkan kepada para anggota Gafatar.
Sidang berakhir pada pukul 19.15, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Januari 2017 pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Billy)