VIVAnews – Aksi kekerasan kembali melibatkan aparat Brimob. Oknum Brimob diduga memukul dan mengancam seorang pengacara publik dari LBH Jakarta, Sidik.
“Kejadiannya Sabtu, 17 Desember 2011 kemarin. Sekitar pukul 13.30 WIB, saya cuma bawa kertas pengumuman dilarang membawa senjata ke lingkungan LBH Jakarta,” ujar Sidik di LBH Jakarta, Minggu 18 Desember 2011.
Sidik menjelaskan kehadiran aparat Brimob di Kantor LBH Jakarta sebagai lanjutan dari penjagaan atas aksi mahasiswa Universitas Bung Karno pada Jumat 16 Desember.
“Kami sangat melarang senjata dibawa ke kantor karena anggota kepolisian yang berseragam serta bersenjata lengkap menjadikan korban kembali trauma. Ini merupakan kantor bagi rakyat yang ingin mencari keadilan. Larangan pengumuman untuk tidak membawa senjata sebenarnya sudah ditempel sejak tanggal 15 Desember 2011 namun disobek, oleh siapa kami pun tak tahu,” kata Sidik.
Saat jumpa pers, LBH Jakarta menunjukkan rekaman video tindakan kekerasan Brimob terhadap Sidik. Terlihat para Brimob berteriak “Anjing lu”, “Keluar gua bunuh lu.”
Badan pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, meminta kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa. “Meminta Kepolisian Metro Jaya mengevaluasi kebijakan pengerahan kekuatan kepolisian dan untuk tidak lagi melakukan gelar pasukan dan pertunjukkan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional,” ujar Alvon.
Bantahan Polda
Menanggapi desakan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, membantah kabar pemukulan itu. “Berdasarkan cerita dari komandannya, tidak ada penoyoran, mereka di sana hanya makan saja, makan saja masak tidak boleh. Mereka di sana akan bertugas, berempatilah, kan kantin itu tempat umum,” kata Baharudin saat dihubungi VIVAnews.com.
Meski demikian, Baharudin mengakui ada adu mulut antara anggotanya dan staf LBH. “Tak jelas motifnya, tiba-tiba anggota Brimob adu mulut sama orang LBH. Tidak mau membuat keributan, akhirnya komandannya turun tangan untuk melerai,” ujarnya.
Baharudin pun mempersilakan pihak LBH Jakarta untuk melaporkan peristiwa tersebut. “Sekarang, kalau ada bukti silahkan diproses, ini kan negara hukum. Terkait rekaman, silahkan dilampirkan sebagai barang bukti,” ujarnya.