Karawang, bantuanhukum.or.id – Kamis (3/9), Polres Karawang menggelar sidang Komisi Kode Etik untuk 7 polisi yang terbukti melakukan salah tangkap terhadap Yana, seorang buruh lepas di Karawang.
Dalam putusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang, 7 orang terperiksa terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dan menyalahgunakan wewenang dengan cara membawa orang tanpa dilengkapi surat perintah membawa maupun surat perintah penangkapan dan diduga adanya kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, dan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Oleh sebab itu 7 polisi ini divonis: Mutasi demosi atau ditempatkan di tempat khusus (Sel Propam) selama 21 hari. Dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Sebelumnya, awal April 2015 lalu, Yana ditangkap paksa karena dituduh mencuri ponsel. Saat penangkapan, Yana mengaku dimasukkan ke dalam sebuah mobil. Ia pun langsung menjadi bulan-bulanan petugas polisi, dipukuli dan disetrum beberapa kali. Yana dipaksa mengakui sebuah tindak kejahatan yang tak pernah ia lakukan.
“Saya dituduh curi ponsel, dipukulin. Mata juga ditutup pakai plastik. Muka saya disetrum, disuruh mengaku. Saya nggak ngaku, paha disetrum lagi,” tutur Yana saat bercerita di LBH Jakarta, Kamis 7 Mei 2015 lalu.
Ironisnya, usai menjalani penahanan tanpa sebab dan disiksa, dua hari kemudian Yana mengaku justru dibebaskan oleh polisi. Tak diketahui pasti apa alasan kepolisian melepasnya.