Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – Taman Izmail Marzuki DKI Jakarta kembali digelar oleh PTUN Jakarta (28/07). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan duplik oleh pihak tergugat. Namun, sidang harus ditunda karena ketidaksiapan pemerintah dalam membuat dokumen.
Pratiwi Febry, Pengacara Publik pada LBH Jakarta mengaku kecewa atas ketidaksiapan PEMDA DKI Jakarta dalam menjalani proses persidangan. Saat dikonfirmasi, ia juga menanyakan komitmen dan niat baik tergugat dalam menyelesaikan kasus belok kiri festival tersebut, hal itu terlihat dari ketidaksiapan pemerintah yang selalu datang terlambat ke persidangan.
Sebelumnya, Dolorosa Sinaga, Ketua panitia Belok Kiri Fest bersama kawan-kawan menggugat Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – TIM mengenai pembatalan persetujuan penggunaan lokasi penyelenggaraan Belok Kiri Fest. Awalnya Pihak TIM sudah menyetujui acara tersebut lewat surat balasan tertanggal 18 Januari 2016, komunikasi antara pengurus TIM dan Panitia pun terjalin dalam rangka persiapan acara hingga tanggal 25 Febuari 2016.
Namun pada tanggal 26 Febuari 2016, secara sepihak, pengelola TIM membatalkan persetujuan tersebut dengan alasan panitia Belok Kiri Fest belum mendapatkan surat izin keramaian dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Panitia Belok Kiri Fest sudah menunjukkan surat pemberitahuan kegiatan yang telah diterima dan dibubuhi cap/stempel tanda terima dari Kanit Intelkam Kepolisian Sektor Menteng.
Akibat dibatalkannya kegiatan tersebut, Pratiwi Febry menilai Negara melalui pihak TIM sudah mengabaikan hak konstitusional masyarakat terutama hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk merdeka serta bebas menyampaikan pendapat di muka umum.
Persidangan ditunda hingga tanggal 4 Agustus 2016, adapun tahapan sidang selanjutnya adalah masih mendengarkan Duplik dari pihak tergugat. (SA)