Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) di Karawang, Jawa Barat (08/04). Dalam pendidikan ini buruh diajak untuk memahami isi dari Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pendidikan ini merupakan pendidika ke empat yang dilaksanakan LBH Jakarta di Sekretariat Serbuk.
Pendidikan ini juga dimaksudkan untuk mempermudah buruh dalam menganalisis masalah-masalah pengimplementasian atas UUK ini di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian buruh akan diajak untuk menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan melalui penyusunan strategi advokasi yang juga menjadi fokus dalam pendidikan kali ini.
Hafidz selaku perwakilan buruh PT Siamindo yang juga merupakan anggota dari Serbuk dalam pemaparan hasil investigasi di perusahaan tempat ia bekerja menjelaskan bahwa, “PT Siamindo dalam menjalankan usahanya tidak taat pada UUK dimana masih terjadi diskriminasi upah antara staff dan operator, selain itu pelatihan kerja tidak diberikan oleh pihak perusahaan sehingga tidak adanya promosi, belum terpenuhinya akses terhadap disabilitas, pelanggaran ketentuan lembur, tidak diberikannya hak cuti besar, tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat, tidak adaya ruang laktasi, serta belum maksimalnya pemenuhan K3 dan pemenuhan kesejahtaraan bagi buruh,” jelasnya.
Uwo Selaku perwakilan buruh PT Honda Prospect Motor (HPM) yang juga merupakan anggota dari Serbuk menyatakan bahwa, “HPM dalam pemenuhan hak-hak buruh banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di UUK diantaranya penerapan Pasal 60 tentang masa percobaan kerja, Pasal 62 tentang pengakhiran hubungan kerja bagi PKWT, Pasal 66 tentang outsourcing, Pasal 85 tentang kerja pada hari libur resmi, Pasal 78 tentang lembur, Pasal 86 tentang K3, Pasal 88 tentang penghasilan layak, Pasal 100 tentang fasilitas kesejahteraan, Pasal 101 tentang Koperasi, Pasal 104 tentang Pembentukan Serikat Pekerja, Pasal 116 tentang perundingan bersama terkait penyusunan PKB, Pasal 151, 153, 155, 161 tentang PHK,” terangnya.
Dari pemaparan diatas dapat kita lihat banyaknya pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya akibat tidak dilaksanakannya ketentuan dalam UUK. Oleh karena itu pemberdayaan sangat diperlukan buruh maupun serikat agar dapat menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan salah satunya melalui pendidikan hukum ini melalui materi Stategi Advokasi yang difasilitasi oleh Wirdan Fauzi selaku Pengacara Publik LBH Jakarta yang fokus pada isu Perburuhan.
Dalam pemaparannya, Wirdan Fauzi menyatakan bahwa “Dalam menyelesaikan masalah perlu suatu rencana atau siasat yang cermat untuk mencapai sasaran yang tujuannya untuk melakukan suatu perubahan, dimana langkah-langkah yang disusun secara cermat, terencana, dan terorganisir untuk melakukan pembelaan ataupun mendorong suatu perubahan ini yang disebut Strategi advokasi yang menyasar kepada perubahan struktural atau menjawab akar masalah,” pungkasnya.
Wirdan menambahkan bahwa “Hal terpenting dalam penyusunan Strategi Advokasi adalah buat analisa awal; kemudian bentuk lingkar inti untuk berbagi peran dan kuatkan korban; kumpulkan data dan informasi dengan menerapkan prinsip 5w1h; kemudian lakukan analisa baik analisa data, aktor, maupun SWOT; kemudian bangun jejaring; bangun basis dengan melibatkan masyarakat, baru akhirnya menentukan alur baik di litigasi maupun non-litigasi; terakhir jangan lupa harus ada evaluasi dan rencana tindak lanjut,” tambahnya.
Terakhir peserta dibagi menjadi empat kelompok, yang mana peserta diminta untuk menyusun strategi advokasi dari dua kasus yang telah dibagikan oleh fasilitator yang kemudian hasilnya akan dipresentasikan yang kemudian merefleksikan hasilnya.
Shahnaz Hani Sofi selaku Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta yang fokus pada isu perburuhan yang juga menjadi fasilitator dalam diskusi kelompok ini menyatakan bahwa “Dalam penyusunan strategi advokasi, penting untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, tak lupa partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan dalam tahapan advokasi dengan memperhatikan prinsip non kekerasan, transparan, akuntabel, partisipatif, people centre, non diskriminasi, pemberdayaan, serta gender balance,” pungkasnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam hal ini buruh dan serikatnya melalui pendidikan penting dilakukan agar buruh sadar akan hak-haknya dan berdaya dalam memperjuangkan apa yang menjadi haknya yang kini tengah direnggut oleh penguasa. (Hani)