Posko THR 2017 LBH Jakarta yang dibuka sejak tanggal 15 Juni s.d. 3 Juli 2017 telah resmi ditutup dan menerima 63 pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya dengan total pengadu sebanyak 1.411 orang. Pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak seperti pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 dan peraturan lain yang terkait.
Pada dasarnya, THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut cukup rinci mengatur siapa saja yang berhak menerima THR dan perhitungan besaran THR, namun hal ini masih banyak dilanggar oleh pengusaha. Dari 63 pengaduan yang masuk, sebanyak 34 pelanggaran terkait tidak mendapatkan THR, 14 pelanggaran terkait terlambat dibayarkan THR, serta 15 pelanggaran terkait pelanggaran lain seperti besaran THR yang tidak sesuai dengan hitungan dalam Permenaker dan permasalahan lain di luar THR.
Proses penanganan pengaduan dilakukan dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pengadu dan perusahaan via telepon atau email. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi pengaduan yang masuk serta menentukan pelanggaran apa yang terjadi. Setelah mendapatkan data yang kuat, sebanyak 27 somasi dikirimkan kepada perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran THR. Setelah langkah klarifikasi dan somasi dilakukan, sebanyak 6 perusahaan akhirnya membayarkan THRnya kepada pekerja/buruh.
Selama pelaksanaan posko THR, ada beberapa hal yang menjadi sorotan LBH Jakarta. Pertama, LBH Jakarta mendapat beberapa pengaduan dari pekerja/buruh dengan status PKWT yang di-PHK menjelang hari raya. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Hal ini terjadi karena tidak ada perlindungan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT untuk mendapatkan THR ketika mereka di-PHK menjelang hari raya. Sesuai Pasal 7 Permenaker No.6 Tahun 2016, yang berhak mendapatkan THR walaupun sudah di PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya adalah pekerja/buruh dengan status PKWTT. Fenomena PHK menjelang hari raya akan sangat merugikan pekerja/buruh dengan status PKWT karena mereka tidak mendapatkan upah dan pendapatan non upah yang sangat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhannya di hari raya. Kami menduga bahwa perusahaan melakukan hal tersebut untuk melakukan efisiensi terhadap pengeluaran perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak para pekerja/buruh.
Kedua, LBH Jakarta juga menyoroti pemberian sanksi dan denda terhadap perusahaan yang melanggar Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR. Berdasarkan pengalaman posko THR di tahun sebelumnya, tidak ada informasi yang jelas tentang sanksi dan denda yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran THR. LBH Jakarta menduga, ketidaktegasan pemberian sanksi dan denda kepada perusahaan menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran terhadap Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR sehingga pelanggaran THR terus terjadi setiap tahunnya.
Ketiga, LBH Jakarta belum melihat pengawasan yang serius dari Pengawas Ketenagakerjaan terhadap laporan pelangaran THR. Dari 27 somasi yang ditembuskan ke Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, LBH Jakarta baru menerima 1 balasan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti pengaduan THR. Hal ini menimbukan dugaan bahwa belum berjalannya fungsi pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran THR dari pekerja/buruh.
Melihat banyaknya permasalahan yang menjadi sorotan berkaitan dengan THR serta implementasi dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR, LBH Jakarta berencana melakukan advokasi lanjutan. Advokasi lanjutan dilakukan dengan harapan munculnya perubahan kebijakan tentang THR yang lebih melindungi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak mereka akan THR yang dilindungi dengan payung hukum yang kuat.
Berdasarkan temuan kami atas pengaduan THR yang diterima, LBH Jakarta mendesak:
1. Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT (kontrak) akan hak mereka mendapatkan THR jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja menjelang hari raya;
2. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan THR baik yang masuk ke Posko Pengaduan THR LBH Jakarta maupun ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota/Kabupaten;
3. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan THR dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Jakarta, 13 Juli 2017
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA
Narahubung:
Aprillia (0812-9698-8357)