RILIS PERS
No.: 217/SK/LBH/II/2015
LBH Jakarta mewakili ahli waris dari korban jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Walikota Bekasi karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi. “Ada banyak sekali jalan rusak yang dibiarkan begitu saja di negara ini. Gugatan ini kami ajukan untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kota Bekasi sebagai penyelenggara Jalan Raya Siliwangi.” ujar Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta.
Gugatan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh (Almarhum) Ponti Kadron Nainggolan pada 8 Februari 2014. “Ayah saya pergi mencari material bangunan ke Pangkalan II dari rumah kami di Limusnunggal menjelang maghrib. Namun, dalam perjalanan sepeda motornya kena lubang besar di Pangkalan IV. Akibatnya Ayah keluar jalur yang berlawanan arah dan bertabrakan dengan truk. Luka cukup parah dan tidak sadarkan diri, Ayah dibawa ke RS Thamrin Cileungsi namun lukanya terlalu parah hingga dokter menyatakan Ayah meninggal dunia” jelas anak perempuan korban, Sulastri Maeda Yoppy.
“Dalam gugatan ini kami mendudukkan (4) empat pihak sebagai Tergugat, masing-masing Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat karena tidak melakukan perbaikan jalan. Sedangkan Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan Bekasi kami gugat karena tidak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan. Padahal hal ini diwajibkan oleh Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), juga Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu kami mengajukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini adalah Para Tergugat” tambah Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Angka kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi tergolong tinggi. Berdasarkan data dari Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, sejak Januari hingga Oktober 2014 saja setidak-tidaknya telah terjadi 51 (lima puluh satu) kecelakaan lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Siliwangi yang berakibat sedikitnya 6 (enam) orang tewas hingga Jalan Raya Siliwangi mendapat julukan “Jalur Tengkorak”, “Blackspot Area”, dll. Kondisi Jalan Raya Siliwangi yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat, berkerikil, tidak terdapat median jalan, dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari sudah cukup beresiko bagi pengguna jalan. Apalagi jika ada bagian jalan yang berlubang, tentu saja semakin memperbesar resiko terjadinya kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Kecelakaan karena jalan rusak ini bukan pertama kalinya terjadi. Berdasarkan penelusuran kami, pada tahun 2008 seorang ibu yang mengendarai sepeda motor tewas terlindas truk di Jalan Raya Siliwangi karena jalan rusak. Artinya kejadian jalan rusak menyebabkan kematian terjadi berulang kali namun kondisi jalan masih tetap seperti itu. Namun tetap saja dibiarkan oleh pemerintah” tandas Isnur.
“Dalam gugatan ini kami menuntut agar Para Tergugat memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada ahli waris korban sebesar Rp. 809.888.300,- dan melakukan perbaikan terhadap Jalan Raya Siliwangi serta memasang rambu peringatan jalan rusak, dan terakhir meminta maaf kepada Para Penggugat di harian harian umum cetak dan media televisi lokal dan nasional sesuai dengan domisili hukum Para Tergugat selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Kami juga mendasarkan gugatan ini pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Indonesia tahun 1988 dan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) pada tahun 1942 yang menghukum pemerintah dalam pembiaran jalan rusak” Tutup Nelson.
Jakarta, 26 Januari 2015
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung: Isnur (081510014395); Nelson (081396820400).