Jakarta – Warga Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari (FP3) dengan didampingi Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) telah mengajukan keberatan administratif kepada Menteri KKP dan Menteri BKPM. Keberatan ini berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Central Pondok Sejahtera untuk proyek pembangunan Cottage Apung dan Dermaga Wisata di Gugus Lempeng, Kepulauan Pari.
Dalam dokumen keberatan yang diajukan, warga menyoroti bahwa proyek tersebut berada di kawasan perairan yang memiliki ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan mangrove yang sangat baik. Mereka khawatir bahwa pembangunan ini akan merusak lingkungan, memicu abrasi, serta menghalangi akses nelayan setempat yang selama ini bergantung pada perairan di sekitar Pulau Pari.
Warga juga menolak proyek tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Deklarasi Rio. Mereka menuntut agar Menteri KKP dan Menteri BKPM mencabut izin PKKPRL dengan Nomor: 12072410513100013 yang diberikan kepada PT Central Pondok Sejahtera.
“Kami meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membatalkan izin tersebut demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Pulau Pari,” ujar Mustaghfirin Ketua FP3 pada Kamis, 2 Oktober 2024 saat penyerahan Keberatan Administratif di Gedung Mina Bahari 4 KKP.
Lebih lanjut, Mustaghfirin menjelaskan bahwa keberatan ini menjadi langkah penting dalam perjuangan warga Pulau Pari untuk menjaga ekosistem alam mereka dari ancaman pembangunan yang dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan kawasan Pulau Pari, khususnya Pantai Perawan yang selama ini telah dirawat dan dijaga oleh Warga Pulau Pari secara turun temurun.
Sebelumnya, KSPP yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (LBH Jakarta, Kiara, Walhi Jakarta, dan JKPP) diminta oleh Warga Pulau Pari menjadi pendamping hukum untuk menempuh upaya administratif atas terbitnya PKKPRL di wilayah Pulau Pari.