Pada Selasa (6/11), Perwakilan Warga RW 09 Petamburan diterima oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memenangkan warga Petamburan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Prasetyo menyampaikan komitmennya bahwa DPRD DKI akan segera membahas eksekusi putusan tersebut dalam pembahasan Rancangan APBD DKI Jakarta 2019 bersama Gubernur.
“Saya akan segera masukan pada pembahasan anggaran dan bahas bersama Gubernur, Dinas Perumahan dan komisi A,” ujar Prasetyo dalam pertemuan yang diadakan pukul 10.00 WIB tersebut.
Warga RW 09 Petamburan yang hadir adalah perwakilan dari 398 KK korban penggusuran untuk pembangunan Rumah Susun Milik (Rusunami) pada 1997. Pada saat itu pembangunan Rusunami tertunda hingga lima tahun dan warga yang sudah terlanjur tergusur hidup menggelandang. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI Jakarta atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dimenangkan melalui Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada tahun 2005.
“Waktu itu kita jadi Pilot project pembangunan rusunami yang rencananya akan dibangun di beberapa titik lain di sekitar kami, tapi faktanya kita terlanjut tergusur, pembangunan tertunda lima tahun dan pembangunan rusunami lainnya tidak pernah dilakukan,” ujar Masri Rizal, salah seorang perwakilan warga kepada Prasetyo.
Amar Putusan Pengadilan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk membayar ganti kerugian kepada warga sebesar Rp. 4. 730.000.000,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran. Meski telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 2005, langkah warga meminta haknya tidaklah mudah. Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Bersama LBH Jakarta, warga telah melakukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015, namun hingga kini tak kunjung dikeluarkan penetapan. Serangkaian upaya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menjalankan putusan tersebut mulai dari permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (Non executable) kepada Pengadilan hingga permintaan Fatwa kepada Mahkamah Agung.
“Selama ini sangat sulit meminta eksekusi jika pihak yang kalah adalah pemerintah karena pengadilan tidak dapat melakukan upaya paksa. Pemenuhan hak warga di sini sangat bergantung kehendak politik dari pemerintah untuk melaksanakan kewajiban hukumnya,” ujar Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga.
Mengingat panjangnya perjalanan warga untuk meminta pembayaran, warga Petamburan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk terbuka jika memang pada pelaksanaannya terdapat kesulitan. “Kami ingin gubernur terbuka jika memang kesulitan memenuhi isi putusan selama ada jalan solusi untuk pemulihan hak warga,” ujar Masri Rizal kepada forum.
Dalam pertemuan tersebut, warga Petamburan diwakili 7 orang. Selain ketua DPRD DKI Jakartam turut hadir pula perwakilan Komisi A dan Komisi D DPRD. Pertemuan tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan komitmen DPRD untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut pada pembahasan RAPBD yang saat ini tengah berjalan. (Kowi)