Audiensi Dengan Komnas HAM
Jumat, 13 Januari 2023 telah berlangsung Audiensi bersama dengan Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Saurlin P Siagian, dengan agenda permintaan keterangan atas tindak lanjut aduan warga Pancoran Buntu II yang dilayangkan pada 26 April 2022 lalu terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berupa intimidasi dan ancaman penggusuran paksa disertai kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina, Korps Brigade Mobil (Brimob) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3 Poin Pembahasan Saat Audiensi
Selama audiensi berlangsung, pada pokoknya LBH Jakarta bersama-sama dengan Warga Pancoran Buntu II serta pendamping Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
Pertama, menceritakan kembali kronologi pada pokok aduan, proses, serta upaya atas masalah intimidasi ancaman penggusuran hingga kriminalisasi yang dialami oleh warga Pancoran Buntu II sejak Juli 2020 lalu. Kemudian, kami pun menyampaikan bahwa kasus penggusuran paksa yang dialami warga pancoran diperparah dengan peran Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”) melalui Nota Dinas tertanggal 17 Desember 2021 lalu mengenai mengenai laporan hasil ekspose atas permohonan penertiban atas lahan PT Pertamina.
Lebih lanjut, kami pun menceritakan terkait upaya advokasi untuk dicabutnya Pergub DKI 207/2016 yang menjadi legitimasi dilakukannya penggusuran paksa di DKI Jakarta, di mana hingga hari ini warga DKI Jakarta belum mendapatkan kejelasan informasi atas upaya pencabutan Pergub DKI 207/2016 tersebut dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Kedua, Pak Lilik dan Mami Santi mewakili warga Pancoran Buntu II menceritakan kembali secara langsung mengenai intimidasi yang dialami oleh warga dari Ormas Pemuda Pancasila dan Brimob yang mengakibatkan terjadinya bentrok, dilakukannya “penyerangan” pada malam hari serta kejadian pada saat warga ditembakkan gas air mata dan mengalami luka-luka.
Ketiga, Rivaldi Haryo Seno selaku pendamping warga Pancoran Buntu II, perwakilan dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menceritakan bagaimana asal muasal konflik atau masalah sengketa tanah yang pada akhirnya menjadi alat legitimasi PT Pertamina dan PT PTC atas nama pemulihan aset yang ingin menggusur warga Pancoran Buntu II.
Tindak Lanjut Setelah Audiensi
Agenda selanjutnya, LBH Jakarta bersama warga Pancoran Buntu II akan melengkapi beberapa dokumen terkait masalah intimidasi dan ancaman penggusuran paksa yang terjadi, serta meminta Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti aduan kami dan dan menyatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam proses pemulihan aset atau penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Pertamina. (Christine Constanta)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.