Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS Udara) terhadap Polusi Udara Jakarta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(23/6). Perkara dengan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki tahap Putusan Sela. Majelis Hakim pada kesempatan ini memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan, artinya pengadilan memenangkan penggugat melalui putusan sela.
Mejelis Hakim menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili Gugatan Warga Negara terhadap Polusi Udara yang diajukan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota). Dalam pertimbangannya, Mejelis Hakim mengutip keterangan saksi ahli Sonny Maulana Kumbang, S.H, M.H yang diajukan oleh para penggugat
Pada persidangan sebelumnya, ahli berpendapat bahwa terdapat perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) dan PMH yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2019. PMH yang dimaksud dalam CLS mengatur tentang tindakan hukum berkaitan dengan kepentingan umum, dan gugatan ini diajukan oleh warga negara dalam kapasitasnya sebagai masyarakat (baik individu atau badan hukum terdaftar). Sedangkan PMH yang dimaksud dalam Perma Nomor 2 tahun 2019, mengatur gugatan hukum yang ada hanya berkaitan dengan kepentingan individual dan tidak berdasarkan pada kepentingan umum.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa proses persidangan Gugatan Warga Negara terhadap Polusi Udara Jakarta ini telah memakan waktu selama hampir 1 tahun. Persidangan dimulai pada 4 Juli 2019, namun hingga saat ini gugatan tersebut baru memasuki agenda Putusan Sela. Dalam Gugatan ini, masyarakat menggugat tujuh pejabat negara yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan juga 10 juta warga Jakarta lainnya.
Koalisi Ibukota menilai buruknya kualitas udara Jakarta sudah jelas terbukti berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang menunjukkan parameter pencemar telah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, dan Baku Mutu Udara Ambien Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan laporan Air Visual kualitas udara DKI Jakarta memburuk sepanjang tahun 2019 berdasarkan parameter partikel pencemaran udara PM 2,5. Tidak hanya itu, Air Visual juga menyebutkan bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat akan terjadi di Jakarta dalam kurun waktu 10 tahun kedepan dan tidak akan diimbangi dengan upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Koalisi Ibukota juga menyebutkan bahwa, merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, …….” Mandat konstitusi tersebut sudah seharusnya dijalankan oleh negara sebagaimana mestinya.
Terlepas dari gugatan ini, Koalisi Ibukota mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas udara Jakarta melalui serangkaian kebijakan guna memberikan hak atas udara bersih dan sehat tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu. Namun, gugatan ini akan tetap dilakukan karena pengadilan sudah memutuskan memenangkan gugatan ini melalui putusan sela, Sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2020. (Chikita)