Bekasi, LBH Jakarta—Warga perumahan Pesona Mutiara Indah melakukan aksi di depan Polresta Bekasi (16/07/2014). Aksi tersebut mereka lakukan untuk menuntut penyelesaian kasus yang menyebabkan beberapa warga terkriminalisasi. Pengkriminalisasian tersebut dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Pesona Mutiara Indah PT. Sadra Utama Indo.
Aksi dimulai pukul 11 siang langsung di depan Polresta Bekasi dan diikuti warga berjumlah sekitar 30 orang. Warga yang didampingi oleh LBH Jakarta, dalam aksinya, berorasi menyampaikan berbagai macam tuntutan, diantaranya pengusutan tindakan intimidasi oknum preman terhadap warga, stop kriminalisasi terhadap warga, dan tindak tegas pengembang perumahan Pesona Mutiara Indah, PT. Sadra Utama Indo.
Sebelum aksi mereka lakukan, warga pun sudah melakukan beberapa upaya, seperti mengadu ke beberapa instansi terkait yaitu Komnas HAM dan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Hasilnya instansi-instasi tersebut mendukung tindakan warga. Buktinya, pihak Kemenpera siap menjadi saksi ahli apabila kasus ini sampai ke pengadilan, Komnas HAM pun langsung bertindak dengan mengirimi Kapolresta Bekasi sebuah surat yang berisi rekomendasi bagi kepolisian dalam menangani kasus perumahan Pesona Mutiara Indah.
Warga menolak menebang pohon, sehingga developer melaporkan warga ke Polresta Bekasi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Padahal warga justru yang merawat pohon tersebut dan ditebang oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu warga yang berorasi, Ibu Solaiman berteriak “kami warga PMI adalah warga yang cinta lingkungan, tidak pernah menebang pohon, justru kami yang menanam dan merawat pohon, tapi kenapa saat pohon ditebang orang lain malah kami yang disalahkan.”
Setelah aksi dan pertemuan dengan pihak Polresta, akhirnya muncul titik temu, bahwa Polresta Bekasi akan menindak laporan warga dan akan mengusut kasus ini. Aksi pun berakhir sekitar pukul 1 siang dan warga membubarkan diri. (andi Komara)