Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana permohonan informasi publik warga Kebun Sayur Ciracas, Rabu (21/02). Permohonan informasi publik ini diajukan warga Kebun Sayur karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur menolak permohonan informasi terkait surat keputusan pemberian hak atas tanah dan salinan sertifikat Kebun Sayur Ciracas. Majelis Komisioner KIP memulai sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan legal standing. Namun, dikarenakan termohon dalam hal ini BPN Jakarta Timur tidak menghadir sidang, maka Majelis Komisioner hanya memeriksa legal standing pemohon.
“ Terkait permohonan sengketa informasi publik ini kami sudah membuat suratnya dan juga sudah melengkapi berkas-berkas seperti surat kuasa. Dan warga pun telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum,” jawab Charlie Pengacara Publik LBH Jakarta ketika ditanyakan terkait legal standing oleh Majelis Komisioner.
Hal administratif lain yang turut diperiksa oleh Majelis Komisioner adalah perihal objek sengketa dan identitas pemohon, yakni warga Kebun Sayur. Majelis Komisioner kemudian menemukan ketidaksesuain obyek sengketa dengan identitas pemohon yang kemudian ditanyakan kepada kuasa hukum pemohon. Charlie kemudian menanggapi Majelis Komisioner dengan menceritakan sejarah warga. Menurutnya warga telah menempati wilayah Kebun Sayur sejak tahun 1980 dan kemudian muncul persoalan kependudukan.
Pada sidang kali ini pemohon yang diwakili oleh salah seorang warga Daniel Agus Setiadi juga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
“Ada persoalan sebenarnya soal kependudukan sejak lama, sempat ada KTP sementara namun sejak 2009 warga tidak bisa lagi memperpanjang semenjak itu warga tidak bisa mengakses KTP. Jadi karena warga juga ingin mengakses layanan publik lainnya sehingga warga mengurus di wilayah lain,” jelas Charlie.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pemohon, Majelis Komisioner menyatakan bahwa obyek yang ingin dimintakan informasinya harus sesuai dengan identitas pemohon. Hal tersebut yang kemudian menjadikan permintaan informasi ini akan sulit.
“Karena memang kalua mau mengadvokasi harus sesuai dengan alamat sengketa. Tetapi mungkin kalua hanya meminta keterangan saja bisa,” Jelas salah satu Majelis Komisioner KIP.
Selanjutnya, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Majelis Komisioner juga akan tetap memanggil pihak termohon. (Iin)