Rilis Pers
No. 1094 /SK/LBH/IX/2014
Pemda DKI Harus Patuhi Konstitusi
Warga Kampung Rawa melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga menolak rencana Pemda DKI untuk melakukan penggusuran paksa di Kampung Rawa Kebon Jeruk. Warga mendesak Pemda DKI agar menunda rencana penggusuran yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Sudah berpuluh-puluh tahun warga menempati wilayah tersebut. Diatas tanah tersebut dibangun bangunan yang permanen serta lingkungan disekitar pun terlihat dirawat oleh warga. Hal tersebut menunjukkan bahwa warga memberdayakan wilayah Kampung Rawa. Namun secara mendadak pihak Camat Kebon Jeruk melayangkan surat peringatan bertahap kepada warga. Surat peringatan tersebut untuk segera dilakukan pembongkaran terhadap bangunan warga. Surat Peringatan (SP) pertama tertanggal 5 September 2014, SP kedua tertanggal 9 September 2014, dan SP terakhir tertanggal 11 September 2014.
Dilihat dari rentang waktu pengiriman SP sangat berdekatan sehingga warga tidak sempat untuk mempersiapkan diri. Selain itu, tidak adanya sosialisasi, musyawarah, dan pembicaraan yang tulus yang dilakukan oleh Pemda DKI ke warga menunjukkan bahwa Pemda DKI dalam merencanakan penggusuran tidak sesuai prosedur. Tindakan semena-mena Pemda DKI berpotensi menciderai hak-hak masyarakat Kampung Rawa.
Tindakan Pemda DKI secara jelas berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kerluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” serta Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemda DKI Jakarta untuk patuh terhadap konstitusi dan menjamin hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
Jakarta, 16 September 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :
Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Muhamad Isnur : 0815 1001 43 95