Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk penggusuran paksa dan kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang tinggal di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan. Atas tindakan tersebut warga dengan didampingi LBH Jakarta telah melaporkan aparat Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada dini hari (3/9) dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/5513/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sebelumnya, warga Kampung Poncol Bulak kembali digusur paksa oleh sekitar 150 orang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta organisasi masyarakat (ormas). Pihak Kepolisian maupun aparat Tentara setempat, yang berjumlah kurang lebih 20 orang, justru membiarkan perilaku penggusuran paksa dan kekerasan yang terjadi. Penggusuran paksa kemudian terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tanpa adanya surat perintah maupun surat pemberitahuan dalam bentuk apapun. Warga yang mayoritas lansia mencoba bertahan melakukan aksi tidur di lahan tempat tinggal mereka dan tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun, sedangkan para pendamping warga termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mengalami kekerasan dengan cara dikejar-kejar, diseret, dijambak, ditendang, disundut rokok, dan dipukul dengan menggunakan balok. Bahkan seorang warga yang lansia yaitu Sukiyati (66) turut jadi korban kekerasan ketika ia didorong hingga jatuh dan ditendang. Akibat kekerasan tersebut, warga yang lansia banyak yang mual-mual, tidak hanya babak belur ataupun luka-luka. Selain itu, barang warga yang berupa pengeras suara (megafon) juga hilang.
Dalam kovenan tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB) (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005), dalam pasal 11 Kovenan Ekosob tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak, termasuk hak atas perumahan yang layak. Dapat dilihat ketentuan General Comment Nomor PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa Terhadap Pasal 11 Kovenan Ekosob dam United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement telah mengatur mengenai standar-standar HAM bagi warga yang menjadi korban terdampak penggusuran. Standar HAM tersebut menjadi penting karena penggusuran paksa juga telah ditetapkan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28.
Oleh karena sebab di atas, LBH Jakarta bersama warga menuntut agar:
- Walikota Bekasi untuk menghentikan penggusuran yang tidak sesuai dengan standar HAM.
- Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum kepada pihak Satpol PP beserta ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan penggusuran paksa tersebut.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta