Rilis Pers No. 665/SK-ADV-PMU/VI/2018
Cabut Gugatan Class Action, Warga Kampung Akuarium Berharap Anies-Sandiaga Wujudkan Janji
Warga Kampung Akuarium resmi mencabut gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum hari ini (26/6). Gugatan ini dicabut karena Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan Gubernur ini merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Gubernur Basuki melakukan penggusuran paksa yang disertai kekerasan oleh 4.288 aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP terhadap warga Kampung Akuarium pada 11 April 2016. Sebanyak 345 kepala keluarga seketika kehilangan rumah. Tidak hanya melakukan penggusuran paksa, pemerintahan Gubernur Basuki juga mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga pada awal 2017. Warga kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa melalui mekanisme perwakilan kelas (class action) pada 3 Oktober 2016. Gugatan ini diwakili oleh Dharma Diani, Teddy Kusnaedi, dan Musdalifah yang mewakili 320 kepala keluarga yang tergusur dan menempatkan masing-masing Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI sebagai tergugat, dan Kepala BPN sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut warga mengajukan dalil-dalil antara lain, para tergugat: 1) Tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga; 2) Tidak pernah memberikan pemberitahuan yang cukup sebelum melakukan penggusuran; 3) Tidak pernah memberitahukan tujuan penggusuran kepada warga; Tidak melakukan proses penggusuran sesuai standar hak asasi manusia; 4) Melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga; 5) Mengerahkan kekuatan polisi dan militer dalam menggusur warga dan melanggar hukum. Semuanya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Warga menemukan harapan pada Anies-Sandiaga yang pada masa kampanye berjanji akan membangun kembali permukiman mereka. Anies-Sandiaga kemudian mengaktifkan kembali KTP, membangun shelter (tempat tinggal sementara) bagi warga, dan membuat Community Action Plan (CAP) secara partisipatif untuk menata Kampung Akuarium beserta kampung-kampung lainnya di Jakarta. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat merupakan salah satu jalan mewujudkan janji itu. Untuk menghindari perbedaan putusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan.
Selanjutnya, warga Kampung Akuarium akan terus menanti janji pembangunan kembali Kampung Akuarium dan mengawal proses tersebut. Pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang telah dialami dalam bentuk penggusuran paksa harus dilakukan tidak hanya oleh Anies-Sandiaga tapi oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Masih ada banyak dalam melakukan pembenahan tata ruang kota yang tidak melanggar HAM dan tidak membuat rakyat menderita.
Jakarta, 26 Juni 2018
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAKARTA
Narahubung:
Dharma Diani – Penggugat (081293955511)
Nelson – LBH Jakarta (081396820400)