Press Release
Nomor: 970/SK/LBH/VIII/2014
Pembangunan Apartemen mewah Lexington Residence mendapat penolakan keras dari warga RT 001, 002, dan 003 RW 03 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. PT. Cowell Development Tbk sebagai pihak pengembang akan membangun dua tower apartemen di lahan seluas ±10.105 m2 dengan ketinggian masing-masing 30 lantai yang beralamat di Jl. Deplu Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan menimbulkan keresahan warga setempat karena di duga belum memiliki izin seperti AMDAL, Izin Lingkungan dan IMB.
Dalam proses perizinannya pembangunan apartemen diwajibkan untuk melampirkan dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Yang mana diduga ketika di konfirmasi oleh warga dokumen tersebut belum dikeluarkan oleh BPLHD selaku lembaga yang berwenang. Salah satu elemen penting dalam penyusunan dokumen AMDAL adalah pelibatan masyarakat, dikarenakan hal tersebut akan berdampak terhadap lingkungan dimana hal ini diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan, dalam kenyataannya pihak pengembang melakukan dugaan manipulasi data seperti mengundang warga untuk sosialisasi public tetapi dalam agendanya konsultasi public dan meminta persetujuan warga, kemudian penunjukan wakil warga juga ditentukan sendiri oleh pengembang dimana seharusnya warga yang memilih sendiri.
Dasar penolakan lain adalah kekhawatiran warga tingkat kemacetan yang akan semakin parah disekitar Jl. Deplu, pembangunan diatas resapan air terbesar di wilayah, serta eksploitasi air tanah yang mengancam persediaan air tanah bagi masa depan warga. Permasalahan lain adalah tidak transparannya informasi dan sejumlah proses perizinan termasuk ketidakpedulian pihak Apartemen Lexington terhadap keluhan dan pertanyaan warga sekitar yang terkena dampaknya. Selain itu, warga merasa telah dibodohi dengan berbagai manipulasi data yang mengatasnamakan warga setempat dan diambilnya jalan yang seharusnya milik warga menjadi tempat parkir apartemen.
Berdasarkan hal tersebut diatas warga Deplu Raya menolak Pembangunan Apartemen Lexington Residence dengan alasan:
1. Warga tidak dilibatkan secara transparan dalam proses konsultasi public untuk pembuatan dokumen AMDAL;
2. Terdapat proses manipulasi data baik persetujuan maupun pemilihan wakil warga dalam sidang AMDAL;
3. Tidak ada itikad baik dari pengembang untuk menampung keluhan dan saran dari warga sekitar;
4. Dampak lingkungan yang akan bertambah seperti kemacetan dan hilangnya air tanah karena dampak berdirinya apartemen;
5. Oleh karenanya warga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menerbitkan izin apapun terhadap pembangunan Apartemen Lexington Residence;
Jakarta, 14 Agustus 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Cp:
LBH Jakarta: Muhamad Isnur 0815 1001 4395, Handika 0856 9173 3221)
Warga Deplu Raya: Kanedi 0811903865