Siaran Pers:
Pada Selasa (13/09) lalu, warga Dadap bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna membahas tindak lanjut rencana penataan Kampung Baru Dadap. Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh.
Dalam rekomendasi Ombudsman RI (29/07), Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk mematuhi Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam melakukan penataan Kampung Baru Dadap. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Bappeda Kabupaten Tangerang, Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi dan Lurah Dadap.
Perwakilan warga Dadap, Waisul Kurnia menyampaikan, “Maksud kedatangan kami adalah untuk menindaklanjuti rencana penataan, warga ingin dilibatkan dalam penyusunan Raperda tersebut,” katanya.
Namun salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi, “Percayakan saja kepada kami karena kami juga wakil rakyat, setelah Perda ditetapkan kami akan menginisiasi keterlibatan warga dalam penataan Kampung Baru Dadap.” katanya.
“Melalui pertemuan tersebut, kami memperoleh komitmen dari DPRD Kab. Tangerang dan SKPD yang hadir bahwa dalam penataan akan dibentuk suatu Kelompok Kerja atau Pokja yang terdiri dari unsur SKPD dan unsur masyarakat sehingga warga terlibat secara penuh. Kami harap komitmen ini dapat direalisasikan,” terang Citra Referandum M., Pengacara Publik LBH Jakarta.
Namun terkait konsep penataan, warga meminta supaya konsep penataan lama tidak digunakan karna warga tidak membutuhkan Islamic Center seperti yang digambarkan dalam masterplan sebelumnya. “Marilah kita susun bersama konsep penataan yang baru, kami ingin konsep penataan difokuskan terhadap peningkatan kehidupan nelayan sesuai RTRW yang berlaku.” ajak Waisul Kurnia.
Dalam butir 5 huruf g rekomendasi Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menyediakan penghunian sementara bagi warga terdampak melalui APBD. “Kamipun memohon untuk tidak merelokasi kami jauh dari kampung, jangan memisahkan keterikatan emosional warga dengan kampungnya. Selain itu, akan mempersulit kami untuk melaut,” tutur Waisul Kurnia.
“Sebelum mengesahkan Raperda, kami meminta agar pembahasan Raperda oleh DPRD Kabupaten Tangerang terbuka bagi warga dan nelayan,” tutup Waisul Kurnia.
Hormat Kami,
Tim Advokasi Nelayan Dadap Untuk Keadilan (TANDUK)
LBH Jakarta – KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) – KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) – WALHI – Lentera HAM – ASF ID (Architecture Sans Frontières Indonesia) – Rujak Center for Urban Studies
Narahubung:
Citra Referandum M. (0857 7479 8749)
Waisul Kurnia (0895 3634 7693 4)