RILIS PERS
No. 893 /SK/LBH/VII/2014
Warga Chandra Baru Aksi Tolak Green Lotus
LBH Jakarta- Minggu 13 Juli 2014 lalu, ratusan warga yang berasal dari 9 Perumahan di Kecamatan Pondok Melati, Pondok Gede, dan Jati Asih menggelar aksi untuk menolak pembangunan perumahan Green Lotus di Kampung Rawabogo, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota bekasi. Aksi kali ini dilakukan dengan melakukan aksi kemanusiaan, membagikan paket ta’jil kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melewati Jalan Raya Rawa Bogo. Aksi ini dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Warga menuntut untuk menghentikan pengurugan di lokasi pembangunan perumahan Green Lotus Village. Warga menilai bahwa ada penyalahgunaan terhadap aturan yang berlaku, karena pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga terdampak. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan surat dengan Nomor B7052/Dep.V/LH/6/2014 yang pada pokoknya memerintahkan untuk menghentikan sementara pengembangan perumahan Green lotus sebelum izin lingkungan diterbitkan. Somasi juga sudah dilayangkan kepada pihak pengembang, jika masih ada kegiatan dilakukan pihak dari warga akan meneruskan ke jalur hukum.
Laporan warga Chandra Baru ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Sukses Serc Jaya Pratama dan Walikota Bekasi, dimana pembangunan tersebut tidak memperhatikan lingkungan hidup juga sudah mendapatkan respon dengan diterbitkannya surat Nomor 1.369/K/PMT/VI/2014 tertanggal 2 Juli 2014.
Aksi kali ini menunjukan bahwa warga Chandra Baru sangat serius menolak pembangunan perumahan Green Lotus. Aksi ini telah mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Bekasi dengan surat rekomendasi Nomor 172/092-519/II/2014 yang ditandatangani ketua DPRD, Andi Zabidi. DPRD menolak pembangunan karena lokasi tersebut akan digunakan sebagai daerah resapan air untuk pengendalian banjir.
Jakarta, 15 Juli 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :
Rahmawati Putri : 0857 807 62 987