Sidang lanjutan praperadilan gugatan terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pengeroyokan kepada Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy kembali digelar (31/01) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, Tim Advokasi Pembela HAM (TAP HAM) menghadirkan satu orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta. Ahli pidana yang dihadirkan oleh TAP HAM adalah Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara seorang warga Bukit Duri bernama Ratna dihadirkan sebagai saksi fakta yang pada saat pengeroyokan terjadi ia berada di lokasi.
Eva menyatakan bahwa dalam perkara pidana pengeroyokan visum bisa dijadikan sebagai bukti surat dan dicocokan dengan keterangan saksi yang dipanggil.
“Catatan saya dalam kasus-kasus penganiyayaan, yang sering ditanyakan kepada saya oleh teman-teman kepolisian. Maka yang menjadi alat bukti utama itu adalah visum, kemudian visum ini diperkuat dengan saksi,” terang Eva dalam persidangan.
Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa, dalam praperadilan ini hakim hanya perlu memeriksa apakah sudah cukup bukti atau belum.
“Dalam praperadilan ini hakim hanya perlu memeriksa apakah sudah ada dua alat bukti yang cukup atau belum, sehingga bisa ditingkatkan statusnya atau menidaklanjuti prosesnya,” lanjut Eva.
Dalam hal ini, Eva juga menerangkan bahwa dalam proses penentuan kesesuaian alat bukti dengan keterangan saksi pada tingkat penyidikan ada pada penyidik. Penilaian dari penyidik tersebut sangat subjektif, namun pertanggungjawabannya ada pada gelar perkara sehingga penilaian menjadi objektif.
Setelah keterangan ahli, pemohon selanjutnya menghadirkan saksi fakta, Ratna warga Bukit Duri. Dalam keterangannya di persidangan, Ratna dengan yakin mengatakan bahwa ia berada di lokasi dan melihat pemukulan terhadap Alldo.
“Waktu itu saya ada disitu pak. Alldo kan kuasa hukum warga setempat yang akan digusur, dan saya adalah perwakilan warga, jadi saya ada. Waktu itu saya lihat Alldo dipukuli sampai jatuh dan berdarah, namun karena saya juga ditarik dari belakang jadi saya tidak lihat siapa pelakunya,” terang Ratna.
Persidangan pun mulai memanas saat pihak pemohon dalam pemeriksaan saksi mengajukan bukti rekaman video penganiayaan terhadap Alldo. Perwakilan termohon menyatakan keberatan karena menurut termohon pada saat ini adalah pemeriksaan saksi bukan video.
Hakim menolak keberatan tersebut, hakim menilai proses persidangan saat ini masih dalam tahap pembuktian, sehingga tidak masalah apabila pemohon mengajukan bukti video. (Aldo Kotan)