Siaran Pers
Empat orang ditembak mati dan delapan orang dianiaya pada peringatan 1 Desember di Papua
(Jakarta, 11 Desember 2015) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua (GKI TP) mengecam keras kebrutalan aparat hingga menyebabkan empat orang meninggal dan delapan orang luka berat di Serui, Papua pada 1 Desember 2015. Penembakan dan penganiayaan oleh aparat keamanan ini menambah deretan panjang pelanggaran HAM berat yang harus diungkap dan dipertanggungjawabkan di Papua.
“Masyarakat Indonesia bisa lihat sendiri bagaimana orang Papua itu diperlakukan. Di Jakarta ada 306 ditangkap, 2 dikriminalisasi, dan ada yang terluka hingga patah tengkoraknya. Kalau di Papua mereka langsung ditembak mati. Itulah wajah kekerasan negara kita terhadap orang Papua,” kecam Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan oleh LBH Jakarta dan GKI, kronologi yang didapatkan adalah berikut ini:
Pada tanggal 1 Desember 2015 jam 03:00 – 07:30 waktu setempat, Erick Manitori bersama kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan rumah Erick Manitori di kampung Wanampompi, Serui, kabupaten Yaspen. Setelah upacara pengibaran bendera selesai Erick Manitori bersama rekan-rekannya beristihat di rumahnya.
Pada jam 08:00, pasukan gabungan TNI-Polri menggunakan 2 mobil jenis Estrada, 1 Mobil jenis Avanza dan 1 truk dalmas (pengendali massa). Polisi datang dan berhenti tepat di depan rumah Erick Manitori di pinggir jalan raya. Kemudian mereka langsung memanggil Erick Manitori untuk koordinasi. Erick Manitori yang tidak menaruh curiga langsung memilih 5 orang ikut dengannya tanpa senjata untuk berkoordinasi dengan pasukan militer gabungan tersebut sesuai permintaan mereka. Erick Manitori dan kelima rekannya tanpa senjata api jalan mendekati pasukan gabungan tersebut, namun dalam jarak 15 – 20 meter di jalan raya, jarak sekitar 50 meter dari tiang bendera mereka (Erick dkk) langsung ditembak mati oleh aparat gabungan walau mereka tak bersenjata. 2 orang tertembak mati di tempat, yakni: Yonas Manitori (adik kandung dari Erick Manitori) dan Darius Andiribi, sedangkan Erick Manitori dan Yulius Robaha ditembak di kaki dan diseret naik ke dalam truk polisi dan langsung dibawa ke UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Serui. Dalam perjalanan perut Erick Manitori dan Yulius Robaha disobek, serta dengan sangkur hingga isi perut mereka keluar, tangan dan kaki juga di patahkan. Hal ini yang membuat mereka berdua tak tertolong di UGD RSUD Serui. Jadi, jumlah yang mati tertembak 4 orang.
Aparat gabungan melakukan penyisiran penembakan secara membabi buta selama 2 jam di kampung Wanampompi sehingga menyebabkan 8 orang lain terluka parah namun masyarakat kampung Wanampompi berhasil melarikan para korban ke hutan dekat kampung dan dievakuasi ke Randawaya.
Nama-nama 8 orang yang terluka parah, antara lain: PW, ZT, YM, AM, PA, AK, DA, AR.
Saat ini baik korban maupun keluarga korban merasa sangat tertekan karena aparat polisi Polres Serui menjaga dan mengawasi ketat proses penanganan korban oleh para medis di RSUD Serui, juga mengawasi ketat kunjungan keluarga korban. Situasi dan kondisi ini sangat menakutkan bagi korban luka parah.
Pembunuhan dan penganiayaan dalam peristiwa ini dilakukan secara sistematik karena kedatangan para aparat ke rumah Erick Manitori dan penyisiran sesudahnya terlihat sangat terencana, serta penyerangan ini dilakukan terhadap penduduk sipil karena saat itu semua korban sedang tidak bersenjata. Maka peristiwa ini diduga adalah termasuk kategori jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 7 dan 9 serta hukum internasional Statuta Roma pasal 7.
“Pemerintah harus menghentikan kekerasan yang terus terjadi di Tanah Papua yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah juga harus mengedepankan pola pendekatan kemanusiaan dalam berbagai persoalan di Papua,” ujar Pendeta Leonora D. Balubun, perwakilan dari GKI.
Untuk itu kami menuntut kepada Komnas HAM supaya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Serui cepat diusut tuntas. Selain itu juga kami menuntut kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI untuk bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Gereja Kristen Injili (GKI TP)
Narahubung: Alghiffari Aqsa (081280666410) Pdt Dora (081322582582)