RMOL. Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) yang dengan memutus hubungan kerja.
“Jika perusahaan tidak bayar THR dapat di penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai pasal 93 ayat 2 junto pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar pengacara publik LBH Jakarta Maruli dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro 74 Jakarta, Minggu (4/8).
Selain itu, perusahaan juga melanggar Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Sedikitnya, Maruli menjelaskan, terdapat 22 perusahaan diadukan ke Posko THR yang dibuka LBH Jakarta dan Gebuk PHK karena bermasalah dalam pembayaran THR kepada para buruhnya.
“Respon perusahaan yang muncul beragam, ada yang langsung memberi THR, ada yang marah karena diadukan dan terpaksa membayar, dan ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena perusahaan sudah non aktif menjelang hari raya,” bebernya.
Untuk itu, Maruli mendesak pihak perusahaan yang diadukan oleh buruh dapat segera menjalankan kewajibannya membayar tunggakan THR.
“Kami peringatkan kepada perusahaan untuk segera menjalankan kewajibannya. Apabila sampai H-3 jika tidak dibayarkan kami akan bawa ke ranah hukum karena telah melanggar undang-undang,” demikian Maruli.
Sumber: Rakyat Merdeka