Kepada Yth.
Gubernur Jawa Barat/Bupati Bekasi/Camat Tarumajaya
Kami meminta Bapak segera perintahkan penghentian upaya penggusuran paksa yang akan dilakukan terhadap warga Jalan Marunda Makmur, Kampung Tanah Baru, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 22 September 2021!
Warga Jalan Marunda Makmur, Kampung Tanah Baru, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berjumlah 65 KK yang terdiri dari 32 rumah dan 18 usaha harian merupakan bagian dari kelompok masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas yang sejatinya sedang mempertahankan hak atas tempat tinggalnya. Pemenuhan hak atas tinggal adalah kewajiban Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Di era Pandemi Covid-19 ini warga mati-matian bertahan hidup, namun Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tega mau menggusur rumah dan tempat usaha harian warga secara paksa.
Segera batalkan penggusuran paksa ini! Demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
#TolakPenggusuran
#SaveTanahBaru