Upaya Mediasi kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Tergugat 2), Ketua dan Anggota DPR RI (Tergugat 3) akibat lalainya Pemerintah yang tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Proses mediasi itu gagal lantaran penggugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat untuk damai mengenai pandangan terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia.
Tergugat 1 yang diwakili oleh lembaga Sekretariat Negara menghadirkan pihak luar yakni BPHN dalam proses Mediasi. BPHN pun berupaya menjelaskan kepada penguggat bahwa pada tahun 1981 KUHP yang merupakan warisan dari masa penjajahan Belanda telah diupayakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pihak BPHN menyadari bahwa saat ini terdapat berbagai versi terjemahan KUHP peninggalan Belanda tersebut sehingga pemerintah dirasa perlu untuk menterjemahan KUHP berbahasa Indonesia versi Pemerintah.
Selanjutnya, BPHN juga menjelaskan bahwa baru pada tahun 1983 pemerintah melalui BPHN menerbitkan KUHP terjemahan versi pemerintah. BPHN mengklaim dirinya telah mengedarkan serta mensosialisasikan KUHP terjemahan versi pemerintah tersebut ke setiap penegak hukum hingga ke perguruan tinggi.
Dalam mediasi tersebut kepada BPHN, Hakim Mediator yang memediasikan perkara ini menyatakan tidak pernah mengetahui adanya keberadaan KUHP buatan pemerintah, meski sang mediator juga merupakan mahasiswa pada 1980-an.
Dari pihak penggugat, Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi bersikukuh bahwa meski KUHP terjemahan versi pemerintah telah ada, bukan berarti KUHP tersebut merupakan terjemahan yang resmi.
“Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatakan KUHP terjemahan versi pemerintah tersebut merupakan peraturan yang wajib diikuti oleh semua aparat penegak hukum dan warga negara Indonesia. Sehingga setiap orang masih dapat menggunakan KUHP terjemahan dengan versi yang berbeda-beda,” jelas Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta .
TIM Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi kembali menegaskan akibat tidak adanya KUHP terjemahan resmi berbahasa Indonesia. Menurut mereka ketiadaan KUHP berbahasa Indonesia Resmi telah mencederai asas kepastian hukum warga negara terutama bagi mereka yang menghadapi proses hukum pidana. Akibat dari proses mediasi yang gagal, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 15 November 2018 dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat. (Abigail)