Pada tanggal 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK telah melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim aksi penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Jika menurut pada keterangan pernyataan pers dari KPK yang dimuat di sejumlah media, pelaporan yang dilakukan oleh KPK disebabkan karena aksi tersebut dinilai sebagai potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional. Padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada tahun 2019 hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya.
Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali, padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK. Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya.
Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar :
- Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK.
- Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)
- Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
- Fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi. Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.
Jakarta, 20 Juli 2021
Narahubung : Seluruh Perwakilan dari lembaga-lembaga
Siaran Pers Bersama
1. YLBHI
2. LBH Jakarta
3. Greenpeace Indonesia
4. WALHI EKSEKUTIF NASIONAL
5. WALHI JAKARTA
6. Fraksi Rakyat Indonesia
7. Bersihkan Indonesia
8. Ecosoc Institute
9. Bangsa Mahasiswa
10. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
11. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
12. BEM Se-Unnes
13. Aliansi BEM Semarang Raya
14. BEM KM Universitas Yarsi
15. BEM FISIP UNMUL
16. Indonesia Corruption Watch
17. BEM Universitas Siliwangi
18. BEM Fapet Unpad
19. BEM Fisip Unpad
20. BEM Kema Unpad
21. BEM UI
22. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
23. BEM STHI Jentera
24. BEM FISIP UNSIL
25. BEM PM Universitas Udayana
26. BEM FH UPNVJ
27. Enter Nusantara
28. JATAM Kaltim
29. LBH Samarinda
30. ICJR
31. PSHK
32. LBH Pers
33. LeiP
34. LBH Masyarakat
35. PBHI
36. ELSAM
37. ICEL
38. LBH Pos Malang
39. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
40. Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
41. KIKA
42. FSBKU KSN
43. KontraS
44. Save Our Borneo
45. IJRS
46. Pusaka Bentala Rakyat
47. Jikalahari
48. Serikat Petani Kelapa Sawit
49. Senarai
50. Front Mahasiswa Nasional
51. BEM ULM
52. KPRI
53. SPRI ( Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
54. Pokja 30
55. LEM UII Yogyakarta
56. BEM FH UI
57. Perkumpulan Lingkar Hijau
58. BEM HUKUM UNHAS
59. BEM FH Undip
60. BEM FH Unsika
61. BEM FKB Universitas Telkom
62. Garda Tipikor FH UNHAS
63. PUSaKO FH Unand
64. LBH Yogyakarta
65. BEM FISIP UI
66. BEM FKM UI
67. BEM Vokasi UI
68. BEM FF UI
69. BEM FIA UI
70. BEM FPsi UI
71. BEM FIB UI
72. BEM FK UI
73. BEM Fasilkom UI
74. BEM FT UI
75. Pers Suara Mahasiswa UI
76. BEM FH Unpad
77. BEM FH Unair
78. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
79. SAKSI FH
80. BEM Undip
81. BEM FKM Undip
82. BEM FSM Undip
83. BEM FISIP Undip
84. BEM FPP Undip
85. BEM FPIK Undip
86. BEM FT Undip
87. BEM FEB Undip
88. BEM Psikologi Undip
89. BEM FK Undip
90. FNKSDA
91. LAMRI Surabaya
92. Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan
93. BEM Unsoed
94. PADI Indonesia
95. Etika Kosmologi Khatulistiwa
96. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
97. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
98. Kanopi hijau Indonesia
99. LBH Surabaya
100. WALHI Jawa Barat
101. Auriga Nusantara
102. AEER
103. JATAM
104. Trend Asia
105. LBH Bandung
106. Perkumpulan Lingkar Hijau
107. WALHI Yogyakarta
108. WALHI Sumatera Selatan
109. WALHI Lampung
110. WALHI NTB
111. WALHI Jambi
112. WALHI Jawa Tengah
113. WALHI RIAU
114. WALHI Jawa Timur
115. WALHI Sulawesi Tenggara
116. WALHI Maluku Utara
117. WALHI Kalimantan Selatan
118. WALHI Kalimantan Timur
119. WALHI Kalimantan Tengah
120. WALHI Kep.Babel
121. WALHI Papua
122. Amnesti Internasional Indonesia
123. LBH Palangkaraya