Kepada Seluruh Rakyat Indonesia,
Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini merupakan bagian penting dari perjuangan untuk menyelamatkan pesisir Teluk Jakarta dari proyek reklamasi.
Pada 31 Mei 2016, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Kami sangat berharap bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan melalui putusan Majelis Hakim. Untuk itu, kami meminta dukungan dari rakyat Indonesia yang peduli akan nasib nelayan tradisional Teluk Jakarta dan kelestarian ekosistem pesisir di Jakarta untuk:
- Menuliskan dan mengirimkan surat dukungan kepada PTUN untuk memberikan putusan yang adil bagi masyarakat pesisir dan upaya perlindungan lingkungan hidup (surat dapat diunduh di SINI atau menggunakan format sendiri atau melalui petisi online di https://www.change.org/p/majelis-hakim-perkara-no-193-g-lh-2015-ptun-jkt-sk-reklamasi-pulau-g-no-2238-harus-batal-demi-hukum)
- Menghadiri aksi solidaritas di tanggal 31 Mei 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk menjemput putusan yang adil bagi nelayan dan lingkungan hidup.
Demikian kami sampaikan dengan harapan kita bisa bersama-sama berjuang menyelamatkan Teluk Jakarta.
[button url=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Dukungan-PTUN_Individu..docx” class=”full-width”]UNDUH SURAT DUKUNGAN[/button]
Tertanda,
Gobang, M. Tahir, Nur Saepudin, Tri Sutrisno, Kuat;
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Solidaritas Perempuan, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta.