LBH Jakarta menilai Ujian Nasional yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan cacat hukum dan inkonstitusional. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST Tertanggal 21 Mei 2007, Yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung menyebutkan dengan tegas :
- Menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional pendidikan lalai dalam memenuhi hak asasi manusia terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
- Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan.
- Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua BNSP untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
- Memerintahkan pada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua BNSP meninjau ulang sistem pendidikan nasional.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan eksekusi oleh LBH Jakarta dan Tim Advokasi UN sebagai kuasa hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan No. 114/2011.Eks pun sudah memberikan Peringatan (Aanmaning) kepada ke-4 Pejabat diatas untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini. Tapi bukannya menaati perintah Pengadilan, Pemerintah justru dengan gamblang mengajarkan kepada Masyarakat untuk mengabaikan dan melawan hukum.
Dalam pertimbangannya juga jelas hakim menjelaskan bahwa Ujian Nasional berdampak buruk pada perkembangan psikologi anak, dan secara sosio-politik menanamkan perilaku korupsi kepada anak-anak bangsa.
Bukan hanya melawan perintah Pengadilan, sesungguhnya Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud dan Ketua BNSP pun secara tidak malu melanggar UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana Pasal 58 dengan je;as mengatur bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mamantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Sejak pelaksanaannya Tahun 2004 Ujian Nasional terus-menerus menimbulkan permasalahan. Bahkan di tahun 2013 ini kekacauan itu terjadi sangat besar, LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 11 kekacauan : [1] Penundaan Ujian Nasional di 11 Provinsi, [2] Keterlambatan Paket Soal, [3] Kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, [4] Paket mata pelajaran tertukar, [5] Kualitas kertas yang buruk, [6] Soal Ujian Nasional Tercecer, [7] Tidak bisa mengikuti karena berhadapan dengan hukum, [8] Sekolah tidak kebagian soal dan lembar jawaban, [9] Materi Ujian Tak Sesuai Jadwal, [10] Problem Ujian Nasional untuk siswa berkebutuhan khusus, [11] Pengiriman soal salah daerah, dan lainnya.
Dengan sedemikian banyak kondisi yang sangat buruk, bahkan pada tahun 2013 ini nilai ujian nasional menjadi salah satu komponen yang menentukan untuk masuk perguruan tinggi tanpa melalui tes (SMNPTN).
LBH Jakarta menilai, Ujian Nasional bukan semata karena persoalan teknis dan kapabilitas Menteri Pendidikan Nasional dan Jajarannya. Tapi ini adalah persoalan pembangkangan hukum, disorientasi pendidikan dan mengancam rusaknya generasi bangsa. Seandainya Pemerintah mentaati perintah putusan pengadilan diatas, maka kejadian dan kekacauan-kekacauan Ujian Nasional di tiap tahun bisa dihindari.
Dengan berbagai pertimbangan diatas Lembaga Bantuan Hukum Jakarta :
- Meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI taat hukum dan undang-undang dengan menghapuskan Ujian Nasional, dan merumuskan kembali model evaluasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan model pembelajaran yang direkomendasikan/yang dipilih
- Meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memecat dan menghentika Muhammad Nuh dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, karena jelas telah terbukti tidak bisa bertanggung jawab dan memimpin Kementrian Pendidikan Nasional.
- Menyerukan kepada Guru, Pelajar, Orang Tua Murid, Dosen, Aktifis Pendidikan, Serta Masyarakat Indonesia bersama menolak dan memboikot kebijakan Ujian Nasional
Cp :
Muhamad Isnur – 0815 1001 4395
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta