Senin, 26 Mei 2014, LBH Jakarta telah mengadakan Pelatihan Legal Writing untuk seluruh Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Pelatihan ini di laksanakan di Lantai 1 gedung LBH Jakarta dengan mengundang Jayadi Damanik sebagai Narasumber. Peserta pelatihan ini berjumlah ± 15 peserta, baik Pengacara Publik maupun Assiten Pengacara Publik LBH Jakarta. Sebelum pelatihan dimulai, Eny Rofiatul selaku moderator menjelaskan latar belakang kenapa pelatihan ini diselenggarakan. Peningkatan kapasitas pekerja bantuan hukum dalam membuat dokumen hukum menjadi hal penting untuk terus diitngkatkan, karena salah satu alat advokasi LBH Jakarta adalah melalui jalur litigasi/pengadilan. Komponen penting dalam litigasi adalah dokumen hukum yang dihasilkan oleh Pengacara/Asisten Pengacara Publik. Oleh karena itu pelatihan ini menjadi hal penting bagi para Pekerja Bantuan Hukum di LBH Jakarta agar dapat mendrafting dokumen hukum yang berkualitas, baik secara formil maupun materiil.
Selama berlangsungnya pelatihan Jayadi Damanik menyampaikan kepada para peserta ada 2 hal yang harus dan akan dilalaui dalam membuat dokumen huykum, yaitu judicial conservation dan fairness. Konteks Judicial Conservation merupakan pengadilan dan hokum yang pada umumnya memang sangat konservatif namun peranan seorang ahli hukum menjadi penting dalam memformulasikan argumentasi hukum yang persuasive terhadap pengadilan. kemudiaan Fairness adalah suatu diskresi pengadilan unutk mempertimbangkan konsep persamaan, ketidakberpihakan dan keadilan ketika menyelesaikan suatu sengketa.
Peserta juga diajak mendalami, apa sebenarnya pengertian legal writing? Ternyata bukan sekedar tulisan biasa, namun itu adalah legal argumentation yang berbentuk written. Sehingga perlu keahlian menyusunnya dengan berbagai tipe, seperti IRAC, CREAC, dan CRAC. Legal Argumentation pun bukan sekedar rangkaian kalimat yang asal bunyi, namun memiliki komponen objective (unbiased) dan persuasive (biased) yang penempatannya harus hati-hati betul. Bisa jadi fakta-fakta yang seharusnya dijelaskan secara objective (unbiased) malah tidak muncul karena banyaknya argumentasi persuasive yang dituliskan.
Di pengujung acara pelatihan ini, Jayadi Damanik menyampaikan ada 2 pesan yang disampaikan kepada seluruh peserta yaitu:
- mendorong Litbang untuk bisa menyusun Inter Office Memorandum yang menjadi standar dalam memberikan advokasi atau memprediksi kerja-kerja advokasi yang selama ini LBH lakukan.
- bahwa advokasi yang selama ini LBH lakukan bukanlah semata-mata demi membela kepentingan klien saja akan tetapi juga menyangkut kepentingan publik/ masyarakat luas.
Ke depan, Bidang Penelitian dan PDBH LBH Jakarta akan terus berusaha menyediakan pelatihan yang dapat mengembangkan kapasitas Pekerja Bantuan Hukum sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal. Tema yang akan diusung setelah pelatihan pertama ini adalah Statutory Analysis, yakni analisa peraturan perundang-undangan dalam melakukan argumentasi hukum. Karena sistem civil law yang dianut Indonesia, sehingga lawyer perlu mengetahui bagaimana melakukan argumentasi hukum berbasis peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.