Jumat, 8 September 2017 – Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (GAMPAR) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan perluasan pembatasan lalu lintas sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia (Jl. MH Thamrin) ke Bundaran Senayan (Jl. Jendral Sudirman), Jakarta. Kebijakan itu dinilai mendengarkan aspirasi publik yang santer bergulir belakangan ini.
“Namun, kami mengingatkan, seyogyanya pengambilan kebijakan harus transparan, kredibel, dan melibatkan publik,” ujar Rio Octaviano, inisiator Gampar, di Jakarta, Jumat (8/9). Di sisi lain, tambah dia, kepada Pemerintah Provinsi periode 2017-2022, Gampar menyerukan peninjauan kembali peraturan yang beraroma diskriminatif bagi pengguna jalan tertentu.
Terkait konvoi aksi damai, tutur Rio, Gampar memutuskan untuk menggantinya dengan Penyampaian Pendapat dan Sikap di LBH Jakarta pada Sabtu (9/9), Jakarta. Selain konsolidasi, lanjut Rio, dalam pertemuan nanti juga akan dibahas sikap Gampar lebih lanjut.
“Pastinya, Gampar terus mengawal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi agar tidak merugikan rakyat banyak khususnya para pengguna jalan,” tegas Rio.
Gampar merupakan aliansi Road Safety Association (RSA), Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), dan LBH Jakarta dalam menyikapi kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jakarta. Aliansi ini dibentuk di Jakarta pada Agustus 2017 sebagai wadah menyuarakan aspirasi publik terkait transportasi publik.
Gampar menilai kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor harus didahului analisis mendalam dan melibatkan publik. Kebijakan itu juga harus memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan gubernur.
Untuk informasi lebih lanjut:
Rio Octaviano – +62 812-1271-978
Ivan Virnanda – +62-811-941-355
Nursal Ramadhan – +62 811-9899-666
Irfan Susanto – +62 858-1094-6147
Edo Rusyanto – +62 822-6164-8474
Matthew – +62 859-2064-1931